PALU EKSPRES, PALU- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Sulteng mendesak Pemerintah Pusat jika parapihak di daerah tidak segera mengambil tindakan penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sulteng.
“Jika dalam waktu dekat ini tidak menampakan progres yang menggembirakan, Komnas HAM RI Perwakilan Sulteng dipastikan dalam waktu tidak terlalu lama melayangkan rekomendasi dan desakan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” kata Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Sulteng, Dedy Askari melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (28/1/2021).
Isi rekomendasi tersebut kata Dedy, meminta Menteri ESDM untuk segera menugaskan tim dari jajaran pejabat Inspektur Jenderal Kementerian (Itjend KESDM) bersama pejabat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Selain itu, permintaan kepada Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK), dalam Hal ini Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (DirJen Gakum KLHK), serta Mabes Polri dalam hal ini dari Direktorat Kriminal Khusus dan Direktorat PROPAM Mabes Polri. Ketiga institusi itu dalam satu tim bersama atau tim gabungan, untuk segera diturunkan guna mengambil langkah-langkah penting dan strategis.
“Langkah strategis dimaksud adalah penertiban atau penutupan areal pengelolaan PETI di Sulteng dan memproses hukum pelaku dan para cukong yang ada di balik pengelolaan PETI khususnya di Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Dedy.
Tim ini nantinya diharapkan untuk mengambil langkah pemeriksaan kinerja dan dugaan keterlibatan dalam pengelolaan PETI dilingkup kelembagaan masing-masing yang ada di Sulawesi Tengah, baik pada lingkup pegawai atau anggota dan pejabat yang ada di DLHK provinsi atau kabupaten, Dinas ESDM Provinsi, Kabupaten/Kota, serta pemeriksaan dugaan keterlibatan anggota atau pejabat di Polda Sulteng, khususnya pada anggota dan pejabat di lingkup Polres Parigi Moutong.
Intinya kata Dedy, rekomendasi yang akan dilayangkan Komnas HAM RI Perwakilan Sulteng ke Kementerian ESDM, Kementerian DLHK, serta Polri, menyikapi ketidakjelasan langkah penertiban atau penutupan PETI di Sulteng. Serta mengusut dan memproses hukum para pelaku serta cukong yang berada di balik aktivitas pengelolaan PETI yang semakin marak di Sulteng. (***/bid/palu ekspres)