Politisi PKB Usul CSR Alfamidi Untuk Korban Bencana

  • Whatsapp
Nasir Dg Gani. Foto: Istimewa


PALU EKSPRES, PALU – Anggota DPRD Palu, Nasir Dg Gani mengusulkan agar penyaluran dana Corporate Social Responcibility (CSR) dari Alfamidi disisihkan bagi korban bencana yang saat ini masih berada di Hunian Sementara (Huntara). Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, dana CSR dari Alfamidi yang akan disalurkan sebesar kurang lebih Rp4 miliar.

Namun katanya, dana tersebut sudah dianggarkan untuk pembangunan taman nasional di Jalan Hasanuddin sebesar Rp1,9 miliar lebih. “Sisanya itu dibagikan saja ke warga penyintas yang saat ini masih di Huntara,” usul Sekretaris Fraksi PKB DPRD Palu ini.

Bacaan Lainnya

Karena pengertian CSR sendiri menurutnya adalah tanggungjawab sosial masyarakat atau pendekatan bisnis dengan memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan. CSR merupakan tanggungjawab sosial atau bentuk komitmen perusahaan untuk bertindak etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas kehidupan kmasyarakat.

“Nah, masyarakat yang mana dimaksud? Tentunya kita harus berpikir dari sisi kemanusiaan. Bagikan saja ke masyarakat yang saat ini masih berada di Huntara biar jelas manfaatnya,” kata Nasir.
Terkait dengan pembangunan taman nasional yang hingga saat ini mangkrak. Politisi Daerah pemilihan (Dapil) Palu Barat-Ulujadi itu, harus tetap dilaksanakan.

Karena taman nasional yang dulunya sudah asri itu, minimal harus dikembalikan seperti sebelumnya. Agar masyarakat bisa kembali menikmatinya. “Pohon sudah ditebang, itu harus dikembalikan. Sebab untuk masyarakat perkotaan, taman-taman yang asri sudah menjadi kebutuhan. Terlebih dananya telah tersedia, saya kira tidak ada masalah,” tegasnya.

Meski saat ini kelanjutan proyek itu masih dalam tahap koordinasi antara Pemkot Palu dan DPRD. Dan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang baru saja digelar Komisi C bersama instansi terkait, proyek tersebut melekat pada sejumlah instansi di Kota Palu dan satu instansi di Provinsi Sulawesi tengah (Sulteng).

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu untuk pelaksanaan teknis pembangunan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Palu yang menangani penataan penghijauan taman, dan Dinas Perhubungan Provinsi Sulteng sebagai pengatur lalulintas, karena jalan Hasanuddin itu berstatus provinsi. “Jadi semua instansi ini harus berkoordinasi dengan baik, agar bisa sejalan,”pungkasnya. (mdi/palu ekspres)

Pos terkait