DPRD Palu Usulkan Rapat Paripurna Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Periode 2016-2021

  • Whatsapp
RAPAT - Rapat paripurna usul pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, Senin 1 Februari 2021. Foto: Istimewa

PALU EKSPRES, PALU – DPRD Palu menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda pengumuman usul pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu masa jabatan 2016-2021, Senin 1 Februari 2021. Wakil Ketua DPRD Palu, Erman Lakuana yang memimpin rapat menjelaskan, bahwa agenda pengusulan pengangkatan Wali kota dan Wakil Wali kota Palu terpilih hasil Pilkada tahun 2020 masih menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK)

“Adapun rapat Paripurna usulan pengangkatan dan pengesahan Wali kota dan Wakil, hasil Pemilu tahun 2020, akan diselenggarakan setelah adanya hasil keputusan MK. Selaku penguasa kehakiman. Baik pada putusan sela maupun putusan pokok permohonan perkara,” kata Erman.

Bacaan Lainnya

Hal itu menurutnya karena adanya perselisihan Pemilu tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga norma dalam surat Mendagri dan surat Gubernur berubah. Oleh sebab itu jelas Erman, pimpinan DPRD Palu akan melaksanakan agenda secara terpisah. Selain itu, rapat paripurna, usulan pengesahan pengangkatan Wali kota dan Wakil Wali kota terpilih hasil Pemilu tahun 2020 dan usulan pemberhentian Wali kota dan Wakil Wali kota Palu, masa jabatan tahun 2016-2021, tidak dapat dilaksanakan secara bersamaan.

“Agenda rapat paripurna pada hari itu menurut pimpinan Paripurna, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri, Nomor 120/546/OTDA tanggal 28 Januari 2021,” ujarnya. Tentang usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil. Kemudian, ditindaklanjuti dengan surat Gubernur Nomor 131/41/RO/OTDA tanggal 28 Januari 2021.

Kedudukan DPRD Palu paparnya untuk mengumumkan hasil pemberitahuan dan meneruskan usul tersebut kepada Menteri melalui Gubernur, merupakan salah satu bentuk dalam aspek hukum publik. Sebagai salah satu penyelenggara pemerintahan daerah. Fungsi DPRD sebagai barometer penyelenggara asas demokrasi dalam membangun negara hukum.

Setelah menjelaskan secara koperhensif dan sistimatis, maka atas nama lembaga DPRD Palu, pimpinan rapat mengumumkan secara resmi usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Palu masa jabatan 2016-2021. “Berdasarkan hal itu, DPRD Palu segera melaksanakan rapat paripurna usulan pemberhentian kepala daerah dan wakilnya. Masa jabatan tahun 2016 hingga 2021,”demikian Erman. (mdi/palu ekspres)

Pos terkait