PALU EKSPRES, PARIMO– Tim Black Panther Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan empat pelaku judi sabung ayam di Desa Petunasugi Kecamatan Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.
“Pelaku judi sabung ayam ditangkap di Desa Petunasugi Kecamatan Lambunu, Senin (1/2/2021),” ujar Kasat Reskrim Polres Parimo AKP Donatus Kono, di Parigi, Selasa (2/2/2021).
Empat orang pelaku judi sabung ayam di Lambunu kata dia, berinisial BT, WB, MM, dan HR. Para pelaku merupakan warga Kecamatan Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, tiga ekor ayam, satu lembar tikar warna merah, satu lembar tikar bergambar dadu, satu paket dadu isi tujuh biji, kemudian, satu buah kurungan ayam, dan satu buah tas selempang warna merah.
Selain itu, satu pak kartu domino, dua set tas yang berisi pisau taji ayam, dan uang senilai kurang lebih Rp 3,5 juta.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini para pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Parimo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Parigi Moutong, guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Menurutnya, judi sabung itu sendiri, merupakan hal yang dilarang oleh undang-undang, Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku lanjut dia diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
Ia menambahkan, pihaknya tidak hanya memberantas judi sabung ayam yang ada di Lambunu. Tetapi, Polres Parigi Moutong, akan terus memberantas aksi kejahatan yang ada di masyarakat. (asw/palu ekspres)






