PALU EKSPRES, PALU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu berencana meluncurkan sebuah aplikasi untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Aplikasi itu adalah klik Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (Klik SPPT). Aplikasi ini nantinya bisa diakses melalui perangkat android dengan mengunduhnya melalui play store.
Kepala Bapenda Palu, Farid Lembah menjelaskan, melalui aplikasi itu, masyarakat dalam hal ini wajib PBB bisa mengecek langsung tagihan PBBnya. “Kalau mau cek PBB, klik saja klik SPPT, akan muncul data apakah dia sudah membayar atau belum,” jelas Farid Lembah, Rabu (3/2/2021).
Untuk mengecek data, pengguna masyarakat hanya perlu memasukkan Nomor Pajak (NOP) yang tertera dalam resi PBBnya. Atau bisa langsung mengetik nama dan NIK pada kotak konfirmasi dalam aplikasi. “Setelah itu muncul tunggakan berapa lama yang harus dibayar ke Bapenda,” ujarnya.
Pihaknya jelas Farid, akan mengembangkan aplikasi ini agar bisa langsung terkoneksi dengan ATM Banking masyarakat. Sehingga nantinya, masyarakat juga langsung membayar PBB itu melalui ATM Banking.
“Saat ini kita belum kerjasama dengan bank. Tapi kalau ada yang punya SMS banking, itu langsung bisa bayar juga dari perangkat android,” paparnya.
Dia menambahkan, hal ini juga bisa menjadi potensi bagi daerah. Sebab, sejauh ini jumlah wajib PBB di Kota Palu sudah bertambah menjadi sebanyak 140 rumah wajib PBB.
“Tahun 2012 jumlahnya sebnayak 125ribu rumah. Setelah kita data dengan aplikasi, jumlahnya naik menjadi 140ribu rumah wajib pajak,”jelasnya lagi. Pada bagian lain, Farid menyebut, pihaknya dalam waktu dekat akan mulai mencetak SPPT massal tahun 2020 untuk didistribusikan keseluruh kecamatan. “Sekaligus nanti kita menyosialisasikan mengenai aplikasi klik SPPT ini,” pungkasnya. (mdi/palu ekspres)