PALU EKSPRES, PALU– BPS Sulteng melaporkan ekonomi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 2020 tumbuh 4,86 persen, melambat dibandingkan tahun 2019 yang tumbuh sebesar 8,83 persen.
Kepala BPS Sulteng Dumangar Hutauruk menjelaskan pertumbuhan terjadi pada 9 dari 17 lapangan usaha. Lima lapangan usaha dengan pertumbuhan tertinggi adalah lapangan usaha Industri Pengolahan sebesar 23,68 persen; Pertambangan dan Penggalian sebesar 10,36 persen; Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar 9,80 persen; Informasi dan Komunikasi sebesar 8,56 persen; serta Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial sebesar 6,11 persen.
“Sedangkan 8 lapangan usaha mengalami kontraksi. Tiga lapangan usaha yang mengalami kontraksi terbesar yaitu lapangan usaha Transportasi dan Pergudangan sebesar 33,12 persen; Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 11,05 persen; serta Konstruksi sebesar 8,47 persen,” kata Dumangar.
Bila dilihat dari sumber pertumbuhannya kata Dumangar, ekonomi Sulteng tahun 2020 dengan pertumbuhan sebesar 4,86 persen (c-to-c) tersebut, paling besar disumbang oleh lapangan usaha Industri Pengolahan sebesar 5,46 persen. Diikuti lapangan usaha Pertambangan dan Penggalian sebesar 1,62 persen, lapangan usaha Informasi dan Komunikasi sebesar 0,30 persen, serta Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar 0,17 persen.
Menurutnya, struktur perekonomian Sulteng berdasarkan lapangan usaha tahun 2020, masih didominasi oleh empat lapangan usaha utama yaitu: Industri Pengolahan (27,61 persen); Pertanian, Kehutanan dan Perikanan (21,76 persen); Pertambangan dan Penggalian (13,40 persen); serta Konstruksi (10,14 persen).
Sementara perekonomian Sulteng triwulan IV tahun 2020 jika dibandingkan dengan triwulan IV tahun 2019 (y-on-y), menurut Dumangar, tumbuh sebesar 4,45 persen. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh peningkatan produksi pada 6 lapangan usaha. Industri Pengolahan merupakan lapangan usaha yang mengalami pertumbuhan tertinggi yaitu 25,25 persen, diikuti lapangan usaha Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar 12,32 persen, serta pada lapangan usaha Pertambangan dan Penggalian sebesar 11,58 persen.
Pada triwulan IV tahun 2020 jika dibandingkan dengan triwulan IV tahun 2019 (y-on-y), sebagian besar lapangan usaha mengalami kontraksi. Hal ini menunjukkan pandemi Covid-19 yang terjadi sejak bulan Maret masih berdampak terhadap perekonomian hingga triwulan IV tahun 2020.
Menurut sumber pertumbuhannya lanjutnya, ekonomi Sulteng triwulan IV tahun 2020 jika dibandingkan dengan triwulan IV tahun 2019 (y-on-y) yang tumbuh sebesar 4,45 persen tersebut, paling besar disumbang oleh lapangan usaha Industri Pengolahan yang memiliki sumber pertumbuhan tertinggi 5,96 persen, Pertambangan dan Penggalian sebesar 1,79 persen, diikuti lapangan usaha Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar 0,21 persen serta Informasi dan Komunikasi sebesar 0,20 persen.
Adapun struktur perekonomian Sulteng menurut lapangan usaha triwulan IV tahun 2020 masih didominasi oleh empat lapangan usaha utama yaitu, Industri Pengolahan sebesar 28,31 persen; Pertanian, Kehutanan dan Perikanan 20,86 persen; Pertambangan dan Penggalian 16,53 persen; serta Konstruksi 9,40 persen.
Sedangkan ekonomi Sulteng Triwulan IV tahun 2020 bila dibandingkan triwulan sebelumnya (q-to-q) mengalami pertumbuhan sebesar 4,12 persen. Dari tujuh belas lapangan usaha, hanya tiga lapangan usaha mengalami kontraksi, yakni lapangan usaha Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar 0,48 persen; Pengadaan Listrik dan Gas sebesar 0,16 persen; dan Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar 0,11 persen. Sedangkan lapangan usaha lainnya tumbuh positif. Lapangan usaha yang mengalami pertumbuhan tertinggi adalah Konstruksi sebesar 19,89 persen, diikuti peningkatan pada lapangan usaha Industri Pengolahan sebesar 7,05 persen, serta lapangan usaha Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 7,05 persen.
Jika dilihat dari sumber pertumbuhannya, ekonomi Sulteng triwulan IV tahun 2020 (q-to-q) yang tumbuh sebesar 4,12 persen, tertinggi disumbang oleh lapangan usaha Industri Pengolahan sebesar 1,67 persen; Konstruksi sebesar 0,69 persen, diikuti lapangan usaha Pertambangan dan Penggalian sebesar 0,26 persen dan lapangan Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 0,15 persen. (bid/palu ekspres)