PALU EKSPRES, PALU – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palu memberi kesempatan bagi warga untuk melaporkan diri jika belum terdata sebagai penerima manfaat dana stimulan perbaikan rumah rusak akibat bencana alam 28 September 2018.
Sepanjang warga memang benar-benar belum terdata dan rumahnya memang rusak akibta bencana. Termasuk memiliki bukti hukum atas kepemilikan rumah yang dilaporkan rusak.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Palu, M Issa Sunusi menjelaksan, pihaknya akan membuka kesempatan ini mulai Senin 15 Februari 2021 hingga Rabu 17 Februari 2021. Untuk kepentingan ini, warga menurutnya harus membawa serta KTP, kartu keluarga, bukti kepemilikan rumah yang sah dan foto-foto kerusakan rumah. Setiap warga yang melapor diminta untuk meninggalkan nomor HP pada petugas pelayanan pendaftaran di BPBD Palu.
Untuk rumah terdampak yang berbeda alamat KTP/KK, maka warga harus menulis secara lengkap nama dan alamatnya di KK. Lalu meninggalkan nomor HP yang aktif. Data tambahan ini lanjut Issa rencananya akan segera diusulkan ke BNPB. Sehingga secepatnya juga data tambahan ini bisa mendapat intervensi perbaikan rumah dengan dana stimulan yang tersisa.
“Estimasi kami di BPBD masih ada sekitar Rp84 miliar dana sisa stimulan ini,” ujarnya.
Namun begitu, data tambahan ini nantinya tetap akan menjalani proses validasi. Untuk memastikan kebenaran warga yang melapor memang sama sekali belum terdata atau mendapat bantuan dari pihak lain. “Harus kita verifikasi secara ketat. Karena memang sebelumnya banyak masalah yang terjadi. Mulai dari kegandaan hingga tidak memiliki alas hukum atas rumah yang mereka laporkan,”pungkasnya. (mdi/palu ekspres)