Pemkot Minta Penertiban Penamaan Jalan

  • Whatsapp

PALU, PE – Dewan Kota Palu telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda Penamaan Jalan di Kota Palu.

Pembentukan Pansus ditetapkan sesaat setelah dewan mendengarkan sikap walikota atas hasil kerja Badan Penyusunan Perda (Baperda) terkait Raperda tersebut yang disampaikan dalam rapat paripurna, Senin 20 Februari 2017 di gedung Dewan Kota Palu.

Bacaan Lainnya

Agar tidak menjadi polemik dalam pembahasan, Pansus yang dijadwalkan mulai bekerja, Selasa 21 Februari 2017 mengusulkan agar pembahasan Raperda itu melibatkan elemen dasar masyarakat.

Ketua Pansus, Sofyan R Aswin dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Dewan, H Basmin H Karim mengusulkan agar melibatkan para lurah dan tokoh masyarakat yang ada.

‘’Kita harus meminta pendapat dari lurah dan tokoh masyarakat, karena merekalah yang bersentuhan langsung dengan wilayah tertentu. Sehingga tidak jadi polemik ketika perda ini jadi,” jelas Sofyan pada Palu Ekspres.

Raperda penamaan jalan di Kota Palu ini merupakan usulan dari pemkot yang tujuannya untuk menertibkan jalan-jalan yang ada di Kota Palu.

Sejauh ini, penamaan jalan di Kota Palu masih terkesan semrawut. Itu akibat belum adanya standarisasi penamaan jalan yang ditetapkan dalam sebuah regulasi daerah yang sah. Pansus diberi kesempatan membahas Raperda ini hingga 2 Maret mendatang.

(mrs/Palu Ekspres)

Pos terkait