PALU EKSPRES, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli Nomor Urut 2, Muchtar Deluma dan Bakri Idrus. Putusan Nomor 40/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, dalam sidang pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli, pada Selasa (16/2/2021) siang, di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menanggapi kedudukan hukum Pemohon terkait ambang batas pengajuan permohonan PHP Kada Tahun 2020.
Dikutip dari mkri.id, Saldi menguraikan, jumlah penduduk di Kabupaten Tolitoli sebanyak 219.717 jiwa, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Tolitoli Tahun 2020 adalah paling banyak sebesar 2 persen, dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tolitoli.
“Bahwa jumlah perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2 persen x 125.956 suara (total suara sah) 2.518 suara. Berdasarkan bukti dan fakta persidangan perolehan suara Pemohon adalah 50.989 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 55.960 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan pihak terkait adalah 4.971 suara (3,9 persen) atau lebih dari 2.518 suara, sehingga melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016,” ucap Saldi.
Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon, karena tidak relevan dan tidak dapat ditunjukkan keterkaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih.
Mahkamah berpendapat, dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 dan meneruskan perkara tersebut ke pemeriksaan persidangan lanjutan.