Agussalim Wahid. Foto: Dokumentasi
PALU EKSPRES, PALU – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali kota dan Wakil Wali kota Kota Palu Tahun 2020 yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Hidayat dan Habsa Yanti Ponulele (H2P).
Putusan Nomor 94/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut dibacakan Ketua MK, Anwar Usman yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, dalam sidang yang digelar Rabu (17/2/2021) di ruang Sidang Pleno MK.
Sebagaimana dikutip dari situs mkri.id, pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Saldi Isra, Mahkamah menanggapi kedudukan hukum Pemohon terkait ambang batas pengajuan permohonan PHP Kada Tahun 2020. Mahkamah mengungkapkan, jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5 persen dikalikan 160.266 suara (total suara sah) 2.403 suara.
Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, perolehan suara Pemohon adalah 30.372 suara. Sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 64.249 suara. “Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan pihak terkait adalah 33.877 suara atau 21,1 persen. Atau lebih dari 2.403 suara, sehingga melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata Saldi.
Mahkamah juga berpendapat, meskipun permohonan yang diajukan Pemohon merupakan kewenangan Mahkamah, permohonan diajukan Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan dan Pemohon adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2020. Namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b Nomor 10 Tahun 2016.
Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait serta pokok permohonan Pemohon.
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Kamis 28 Januari 2021lalu, Riswanto Lasdin selaku kuasa hukum dari Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Palu Nomor Urut 3, Hidayat dan Habsa Yanti Ponulele mengajukan permohonan kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu Nomor 402/PL.02.6.Kpt/7271/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Palu Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020.