PALU EKSPRES, SIGI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menetapkan Irwan Lapatta dan Samuel sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 dalam rapat pleno terbuka, di Aula Kantor KPU Sigi, Kamis (17/2/2021).
Penetapan itu, dibacakan langsung Ketua KPU Sigi, Khairil dengan berita acara nomor : 7/PL.02.7-Kpt/7210/KPU-kab/II/2021 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi pada Tahun 2020.
“Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya memperhatikan satu berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi tahun 2020 nomor : 7/PL.02.7-Kpt/7210/KPU-kab/II/2021,” ujarnya.
Rapat pleno yang dihadiri Plh Bupati Sigi, Ketua DPRD Sigi, beserta jajaran Forkopimda itu merupakan tahapan akhir dari Pilkada Sigi 2020.
“Rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih ini merupakan tahapan akhir setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan penarikan kembali gugatan pasangan calon Husen-Paulina dalam sidang Senin (15/2/2021).
Sebelumnya dilansir situs resmi Mahkamah Konstitusi, permohonan penarikan kembali gugatan paslon Husen-Paulina dikabulkan MK dalam sidang Senin (15/2/2021).
Ketetapan Nomor 112/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya,
Anwar menyatakan dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan digelar pada Kamis, 28 Januari 2021, Pemohon melalui kuasa hukumnya Moh. Amin Khoironi menyatakan secara lisan perihal penarikan permohonan.
Pemohon pun menyampaikan Surat Penarikan Permohonan Perkara Nomor 112/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 28 Januari 2021.
Dengan ketetapan tersebut, maka Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sigi. (bid/palu ekspres)