PALU EKSPRES, TOLITOLI – Setelah menang dalam gugatan sengketa Pilkada di MK, Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Tolitoli akhirnya menggelar rapat pleno Pasangan Calon (Paslon) Amran H Yahya – Moh Besar Bantilan menjadi bupati dan wakil bupati Kabupaten Tolitoli.
Penetapan Pasangan bupati dan wakil bupati sebagai pemenang di Pilkada Tolitoli 9 Desember 2020 tersebut digelar di salah satu hotel di Tolitoli, Jumat (19/02/2021). Melalui Ketua KPU Tolitoli, Suleman Pajalani menyampaikan bahwa dalam penetapan tersebut tertuang dalam Berita Acara nomor : 11/ PL.02.7-BA/7204/KPU-Kab/II/2021, keputusan KPU Nomor : 356/PL.02.6-Kpt/7204/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan hasil rekapitulasi pemungutan suara serta surat KPU Nomor : 152/PY.02.1-SD/03/KPU/II/2021 tentang penetapan Paslon terpilih pada pemilihan serentak tahun 2020.
Dalam pleno KPU hadir pula perwakilan dari partai politik yang mengusung para Paslon baik nomor urut 01 Abd Rahman H Buding – Moh Faisa Bantilan, Paslon 02 Muhtar Deluma – Bakri Idrus.
” Penetapan KPU yang dimulai pukul 10.00 Wita usai, akan dilanjutkan paripurna DPRD pukul 14.00 Wita,” kata ketua KPU Tolitoli, Suleman Pajalani.
Setelah keputusan KPU, selanjutnya dilakukan rapat paripurna DPRD Tolitoli terkait pengusulan pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Desember tahun 2020.
Sebelumnya, kemenangan Paslon 03 Amran H Yahya – Moh Besar Bantilan mengalami sengketa Pilkada ke MK, gugatan pemohon yang diajukan Paslon 02 Paslon Muhtar Deluma – Bakri Idrus dan termohon pihak KPU Tolitoli mendapat penolakan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada amar putusan majelis hakim MK menyatakan permohonan pihak pemohon tidak dapat diterima, keputusan tersebut tertuang dalam putusan nomor: 40/PHP. BUP- XIX/2021. (ram/palu ekspres)