PALU EKSPRES, PALU – Satuan Tugas Kebersihan, Keindahan, Kemanan, Ketertiban dan Kenyamanan (Satgas K5) Kelurahan Birobuli Selatan (Birsel), Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, akan mengawasi secara ketat kegiatan usaha yang dijalankan homestay Mopore. Sebuah homestay yang beralamat di Jalan Sintuvu II RT 02/RW 01 kelurahan setempat.
Satgas K5 menduga, pengelola homestay ini kerap menyewakan kamar homestay sebagai tempat bagi tamunya untuk melakukan perbuatan asusila. Satgas K5 Birsel bersama lembaga adat setempat dua kali mendapati praktik asusila yang dilakukan tamu di homestay tersebut saat melakukan razia rutin. Langkah untuk mengawasi kegiatan homestay ini disepakati bersama dalam rapat koordinasi antara semua pihak, termasuk pengelola homestay, Kamis (18/2/2021) di Kantor Satpol PP Palu.
Lurah Birsel, Hisyam Baba menjelaskan, ada lima poin kesepakatan hasil Rakor yang dipimpin Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol-PP Palu, Murni, tersebut. Pertama pihak Homestay Mopore diwajibkan mempercepat proses pengurusan perizinan usaha. Kedua, Badan Perizinan dan Dinas Tataruang Kota Palu yang hadir dalam Rakor menyatakan siap membantu mempercepat proses pengurusan dokumen perizinan yang diajukan pihak homestay.
Selanjutnya Satpol PP Kota Palu akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku jika pihak homestay terbukti masih melakukan usaha-usaha yang melanggar hukum. Terutama jika masih menyediakan/menyewakan tempat bagi tamunya untuk melakukan perbuatan atau praktik asusila.
Lalu Kelurahan Birobuli Selatan tetap akan selalu mengawasi dan memantau aktivitas usaha yang dilakukan homestay mopore. “Kami menugaskan khusus 3 orang staf untuk mengawasi dan memantau aktivitas usaha homestay tersebut,”tulis Hisyam dalam rilisnya. Rakor tersebut menurutnya juga menyepakati agar seluruh pihak terkait harus selalu aktif berkoordinasi. Agar kedepan praktek atau kegiatan ilegal yang pernah ditemukan di homestay mopore tidak terulang lagi. (mdi/palu ekspres)