Yakni menetapkan rekapitulasi penghitungan suara masing-masing, menetapkan calon pasangan terpilih.
Dimana mekanisme selanjutnya KPU Palu, menyampaikan surat pengantar kepada Ketua DPRD Palu dengan Nomor 158/spl/02.7-727/2021 tanggal 20 Februari 2021. Sesuai ketentuan normatif, pasangan calon, diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Dengan persyaratan administrasi melalui fase akhir yang dilakukan pada prosesi sumpah yang diucapkan di depan Gubernur Sulteng, selaku perwakilan pemerinrah pusat. Melalui teleconfrence sesuai arahan Kemendagri.
“Setelah menjelaskan secara koperhensif dan sistimatis, dengan ini pimpinan rapat mewakili DPRD Palu, secara resmi meneruskan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palu, kepada Mendagri RI mekalui Gubernur Sulteng,”sebut Iksan Kalbi. Rapat Paripurna dihadiri 33 anggota DPRD Palu, calon Walikota dan Wakil Walikota Palu, Hadianto Rasyid dan Reny Lamadjido. (mdi/palu ekspres)