PALU EKSPRES, SIGI– Polres Sigi melalui Sat Narkoba kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Pelaku yang kita amankan itu inisial ZR (47), warga Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi. Pelaku diamankan setelah kami mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku, setelah itu kami mendatangi lokasi dan menangkap pelaku tanpa ada perlawanan,” kata Kasat Narkoba Iptu Jani Sagala, Selasa (23/02/2021).
Iptu Jani menjelaskan, dari hasil penangkapan ZR, anggota Sat Narkoba mengamankan barang sebanyak 7 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 1,43 gram.
Selain itu, anggota Sat Narkoba juga mengamankan barang bukti 1 unit handphone merk Oppo warna biru, 1 unit Handphone merk Nokia warna Biru dan uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
“Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sigi untuk proses lebih lanjut,” ujarnya
Di tempat terpisah, Kapolres Sigi AKBP. Yoga Priyahutama mengingatkan agar masyarakat bersama pihak kepolisian bersama-sama untuk memerangi narkoba.
Kapolres Sigi menegaskan, kepolisian telah berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Karena itu dirinya meminta agar menjauhi barang haram tersebut. (nik/palu ekspres)
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polres Sigi. Foto: Istimewa