Pelantikan Bupati/Wali Kota Dilaksanakan Serentak, Ini Jadwalnya

  • Whatsapp
RAPAT - Pelantikan Calon Bupati (Wakil Bupati)/Walikota (Wakil Walikota) akan berlangsung virtual dengan mengacu Edaran Mendagri. Foto: Humas Pemprov Sulteng


PALU EKSPRES, PALU – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik, dalam surat edaran dengan nomor 131/966/OTDA tertanggal 15 Februari 2021 telah menetapkan aturan yang cukup ketat berkaitan rencana pelantikan calon Wali kota (Wakil Wali kota) /Bupati (Wakil Bupati), untuk itu rencana pelantikan akan berlangsung secara virtual di daerah masing-masing.

Plt. Karo Humas dan Protokol Setdaprov Sulawesi Tengah melalui Kabag Protokol, Eddy Nicolas Lesnusa mengatakan kesepakatan itu dicapai dalam dalam rapat koordinasi bersama para Kabag Humas masing-masing Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan pelantikan secara virtual, bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (23/2/2021).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan edaran Mendagri khususnya pada butir kedua terkait pengaturan pihak yang hadir dalam pelantikan calon Bupati (Wakil Bupati)/Wali kota (Wakil Wali kota) oleh gubernur, harus pejabat yang melantik hadir secara jarak jauh/virtual dan tetap berada di ibukota Provinsi. Kelengkapan acara pelantikan di antaranya pembawa acara, pembaca keputusan, pembaca doa dan atau petugas protokol lainnya berada bersama dengan pejabat yang melantik.
Calon Bupati (Wakil Bupati) dan calon Wali kota (Wakil Wali kota) yang akan dilantik hadir secara jarak jauh (virtual) di ibu kota kabupaten/kota masing-masing dan telah menggunakan pakaian dan atribut yang lengkap (PDUB) dengan didampingi Rohaniwan sesuai agama dan/atau kepercayaan dari para calon yang akan dilantik.
Berita acara pengucapan sumpah/janji jabatan dan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh Bupati (Wakil Bupati/Wali kota (Wakil Wali kota) terpilih setelah pelaksanaan pelantikan, agar dikirimkan ke Pemerintah Provinsi untuk ditandatangani oleh pejabat yang dilantik.
Point terakhir, jumlah kehadiran para pihak secara fisik pada tempat/venue pelantikan di Kabupaten/Kota adalah paling banyak sejumlah 25 orang diantaranya Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang dilantik; keluarga inti (suami/istri dan anak). Kelengkapan acara dan Forkopimda Kabupaten/Kota dengan memperhatikan phsytical distance dan protokol kesehatan yang ketat.
Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menyampaikan pelaksanaan pelantikan calon Bupati (Wakil Bupati)/Wali kota (Wakil Wali kota) akan berlangsung secara virtual yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Jumat, 26 Februari 2021 usai pelaksanaan salat Jumat. (humas/palu ekspres)

Pos terkait