PALU EKSPRES, PALU – Wagub Sulteng Rusli Dg. Palabbi, melakukan peninjauan ke jalan provinsi yang terletak di Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Selasa (23/2/2021).
Peninjauan bermula dari masalah tumpang tindih jalan yang digunakan PT Transon untuk tujuan khusus (produksi) dan warga desa untuk tujuan umum.
Padahal dalam UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan telah diatur adanya jalan umum dan jalan khusus. Dengan begitu perusahaan mestinya membangun jalan khusus untuk keperluan usahanya agar tidak mengganggu aktivitas warga, pemakai jalan umum.
Olehnya Wagub Rusli berharap perusahaan dapat menaati aturan dan merekomendasikan pembangunan jalan alternatif (pengganti) untuk masyarakat yang terpisah dari jalan saat ini.
“Tolong hal ini dilaksanakan perusahaan,” tegas Wagub kepada petinggi perusahaan yang menyambut rombongan.
Dikuatkan oleh Kadis Bina Marga Dr. Syaifullah Djafar, M.Si bahwa perusahaan dapat memakai jalan itu dengan syarat membuat MoU tukar menukar aset dengan provinsi.
Ditambah lagi perusahaan harus menyelesaikan tanggungjawab jalan alternatif sebagai jalan pengganti sebelum ditukarkan. Sementara perusahaan menyatakan kesanggupan memenuhi permintaan untuk menyelesaikan jalan alternatif dan MoU tukar menukar aset. “Surat sudah masuk (ke provinsi) sementara berproses,” tutur perwakilan PT Transon ke Wagub Rusli dan rombongan.
Nampak mendampingi wagub, Waket Komisi III DPRD Sulteng H. Zainal Abidin Ishak, ST, Kadis PMDPTSP Ir. Christina Sandra Tobondo, MT, Forkopicam Bungku Pesisir dan pejabat terkait. (humas/palu ekspres)