Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Palu Akan Monitoring Arsip di Semua OPD

  • Whatsapp
KETERANGAN PERS - Kepala Perpustakaan dan Arsip Daerah Palu, Fresli Tampubolon dan sekretaris, Akram dalam sosilisasi pembinaan arsip daerah, Selasa 23 Februari 2021 di Kantor Wali Kota Palu. Foto: Hamdi Anwar/PE

PALU EKSPRES, PALU – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kota Palu berencana memonitoring seluruh arsip daerah di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Palu. Rencana ini dikemukakan Kepala DKP Palu, Fresli Tampubolon dalam rapat koordinasi pembinaan kearsipan, Selasa 23 Februari 2021 di ruang Bantaya Kantor Wali Kota Palu. Menurut Fresli, monitoring ini dilakukan untuk rencana program pembinaan kearsipan daerah yang akan dilaksanakan kemudian.

“Kalau inspektorat monitoring terkait keuangan, kalau kita dari sisi kearsipannya,” kata Fresli.

Bacaan Lainnya

Terkait monitoring, Fresli menyebut akan ada format untuk kepentingan penilaian tata kelola arsip di OPD. Dari hasil penilaian dilanjutkan pada pemberian poin dan kategori. Yang mendapat poin 40 sama dengan kategori kurang baik dalam penatakelolaan. Poin 60 kategori cukup, poin 80 kategori baik dan 80 keatas kategori sangat baik.

“Ada kewenangan lembaga kearsipan daerah untuk memberi poin,” ujarnya.

Fresli menjelaskan, program pembinaan kearsipan yang rencananya dilaksanakan bertujuan memberi tindakan terhadap arsip-arsip daerah disemua OPD. Apakah nantinya dilakukan penghapusan atau akuisisi.

“Penghapusan dan akuisisi itu masing-masing dilakukan dengan ketentuan yang berlaku,”tandasnya. Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Palu, H Asri mengatakan, pemerintah sangat mendukung kegiatan menyangkut penyelenggaraan administrasi kantor. Hal tersebut sebagai upaya penyelamatan arsip, dokumen, arsip kegiatan atau peristiwa yang sangat komplek dan meliputi aspek kehidupan.
Karena itu penyimpanan arsip kata Asri, harusnya menggunakan satu sistem tertentu yang memungkinkan dapat dipergunakan. Serta usaha untuk melindungi arsip menjadi tanggung jawab masing-masing organisasi pencipta arsip. “Sementara arsip yang bersifat statis menjadi tanggung jawab dan wewenang Arsip Nasional Republik Indonesia,” demikian Asri. (mdi/palu ekspres)

Pos terkait