PALU, PE – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sulteng berpendapat Pemkot Palu telah melakukan maladministrasi terkait pengelolaan parkir. Itu lantaran, Pemkot mengabaikan kewajibannya dalam menertibkan parkir liar yang meresahkan warga.
Ketua ORI Sulteng, Sofyan Lembah menyebutkan, pengabaian terhadap kewajiban, merupakan bentuk maladministrasi yang diatur dalam pasal 1 ayat (3) ayat Undang-Undang (UU) nomor 37 tahun 2008 tentang ORI yakni kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum.
Demikian halnya dengan kebijakan pemberlakuan terget terhadap juru parkir (Jukir) di Kota Palu serta pengabaian atas penggunaan karcis, menurut Sofyan hal itu juga bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik. Yakni azas kepastian hukum dan pelayanan yang baik sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (1) huruf a dan h UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.