Mengenai kemungkinan dilakukannya PSU dibeberapa TPS di Kabupaten Morut sebagaimana keinginan pemohon (penggugat) dalam sidang di MK ini, Agus Riewanto yang ditemui seusai persidangan, menyatakan ini kewenangan penuh majelis.
Namun melihat fakta di persidangan, dugaan kesalahan di TPS yang dipermasalahkan tidak signifikan, tidak berdasar, dan tidak memenuhi syarat dan unsur-unsur untuk dilaksanakannya PSU.
“Kita lihat saja nanti,” tutur mantan Ketua KPU Kabupaten Sragen, Jawa Tengah ini.
Ia lalu menunjukkan beberapa bukti Putusan MK tentang Perkara PHP pada beberapa daerah pada pilkada sebelumnya seperti pilkada Bupati Gorontalo, PHP Bupati Muna, Sulawesi Tenggara Tahun 2015, PHP Bupati Gayo Lues, Aceh, Tahun 2017 dan beberapa kasus lainnya.
Agus mengutip isi putusan pada perkara pilkada Bupati Gayo Lues yang berbunyi
“Oleh karena hanya Kamarudin yang melakukan pencoblosan ganda, sebagaimana diperkuat dengan fakta yang bersangkutan dijatuhi hukuman antara lain pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Blangkeheran. Hal itu tidak cukup alasan bagi Mahkamah untuk memerintah pemungutan suara ulang di TPS,”jelasnya mengutip putusan.
Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Paslon Delis-Djira, Dr. Umbu Rauta, SH, MHum, sangat yakin majelis hakim akan menolak gugatan pihak pemohon.
“Gugatan dan dalil-dalil yang diajukan pemohon untuk melaksanakan PSU di sejumlah TPS di Morut sangat lemah dan kabur,” jelas dosen UKSW Salatiga tersebut.
Seperti diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara (Morut) Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS dan H. Djira K SPd, MPd, memenangkan pilkada Morut dengan unggul 619 suara dari pasangan Holiliana-Abudin Halilu. Hasil pemilihan tersebut kemudian digugat oleh pasangan Holiliana-Abudin di MK.
Sesuai jadwal, MK akan membacakan keputusan/ketetapan hasil persidangan ini pada 19 s/d 24 Maret mendatang. (***/mdi/palu ekspres)