Sabtu, 25 April 2026
Opini  

Refresh Toleransi

Bahrun ML. Foto: Istimewa

 Oleh Bahrun ML

                        DISKUSI panjang yang melelahkan para pendiri bangsa seputar paham keagamaan dan kebangsaan 75 tahun yang silam berakhir dengan kesimpulan cerdas dan elegan, yang kemudian menjadi konsensus nasional ; Bahwa Indonesia  bukan  negara agama dan bukan juga negara sekuler apalagi ateis. Inilah salah satu puncak ijtihad anak bangsa.

Sadar akan perbedaan antar anak bangsa, tujuh kata “sakral” harus ditinggalkan demi  kepentingan yang lebih besar. Inilah penjabaran toleransi pada tataran empiris dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bila ada pendapat mengatakan bahwa agama urusan privat, itu artinya  membuka kembali ruang untuk menjadikan  negara ini menjadai negara sekuler. Atau dengan kata lain negara tidak mengurus urusan agama, karena agama masuk dalam wilayah urusan pribadi masing masing warga negara. Pendapat ini menjadi benar bila yang dimaksud dengan urusan pribadi adalah sistem keyakinan dan tata cara ritual ibadah. Di luar dua hal tersebut, untuk alasan menjaga ketertiban umum yang menjadi salah satu tujuan orginal hadirnya negara, maka urusan keagamaan tertentu, negara tidak boleh abai, atau tidak  hadir tanpa alasan alias “bolos”. Apalagi sampai alpa.

Kehadiran negara paling  sedikit berperan memfalitasi melalui regulasi tertentu, semisal dalam hal ; melindungi warga negara dari ajaran agama yang menyesatkan, provokatif, mendirikan sarana ibadah, urusan haji, penyelenggaraan pendidikan agama, pernikahan dan hal lain yang memang berada dalam area otoritas agama, tetapi beririsan dengan fungsi negara dalam penegakan keteriban umum.

Bila semua urusan tersebut diserahkan menjadi urusan pribadi, maka eksistensi Kementerian Agama sebagai salah satu instrumen negara patut dipertanyakan.

                        Pada saat yang sama, bila ada pendapat yang mengatakan bahwa agama, seakan “wajib” mengurus negara. Maka pendapat ini memberi ruang untuk menggiring  negara menjadi negara agama. Lalu pertanyaannya bagaimana memposisikan  dua kewenangan besar, yang seakan di hari hari terakhir ini menjadi dua kutub yang bersebrangan, antara kewenangan negara di satu sisi dan otoritas agama di sisi yang lain, ketika kedua otoritas itu bertemu dan bermain di ranah publik.

Sebagai warga negara  harus patuh pada kebijakan  negara. Inilah kewajiban yang harus disampaikan dengan segala kebijaksanaan oleh penyelenggara negara kepada warga negaranya, di samping pemenuhan hak haknya. Sebagai penganut agama wajib  menaati perintah agama, inilah kewajiban yang diberikan Tuhan melalui nabi dan Rasul NYA, untuk diteruskan dengan penuh “hikmah” oleh para pewaris nabi kepada penganut agamanya.

Pada titik inilah kompromi dalam makna toleransi antara kedua otoritas perlu untuk  disegarkan kembali, mengingat perjalanan sejarah bangsa sudah relatif panjang bila ditarik dari generasi akhir masa kolonial sebagai peletak dasar berdirinya NKRI sampai dengan generasi milenial saat ini.

Berkaca dari tragedi tewasnya enam orang anggota FPI,  yang berusia  antara 22 sampai dengan 33 tahun yang notabene adalah generasi melinia, sangat dimungkinkan bahwa saat ini sedang terjadi kesenjangan bahkan mungkin bias pamahaman “toleransi”antar generasi, yang dengan mudah dimanfaatkan  oleh oknum yang mungkin ditokohkan, baik dari kalangan penyelenggara negara maupun agamawan, politisi bahkan mungkin artis.

                        Jika  fungsi agama dibatasi secara ketat dan tidak mendapatkan ruang yang porporsional di ranah publik, maka akan melahirkan kebijakan publik yang kering dari nilai Ketuhanan, yang kemudian menggiring agama berkembang di pinggiran tanpa kontrol yang memamadai. Situasi seperti ini semakin tidak kondunsif, karena bisa jadi mendorong agama berkembang menjadi kekuatan “fundamentalis” di satu kutub, yang kemudian berhadap hadapan dengan  kekuasaan yang hampa  nilai Ketuhanan dan cendurung otoriter, di kutub yang lain. Inilah situasi yang  diantisipasi para pendiri republik, menjaga ranah publik dari benturan dua  otoritas besar negara dan agama, yang kemudian melahirikan ijtihad jalan tengah.

                        Sesungguhnya bangsa ini telah “khatam” berulang ulang dalam urusan toleransi sesama  pemeluk agama, antar pemeluk agama, agama dan negara (baca pemerintah). Persoalan muncul ketika hubungan antar individu berakumulasi menjadi hubungan antar kelompok atau komunitas yang otoritasnya terpusat pada figur atau jabatan negara tertentu. Dengan kekuatan kewenangan lembaga atau jabatan tertentu bisa saja digunakan sebagai alat untuk menggeser bahkan menggususr posisi agama di ranah publik. Kekhawatiran ini melahirkan sakwasangka yang berlebihan, seakan sedang terjadi proses kriminalisasi penggiat agama. Demikian halnya ketika klaim  kebenaran agama tersentralisasi pada komunitas atau figur tertentu, melahirkan pula kecurigaan, ada upaya oknum untuk membajak kebenaran agama untuk kepentingan tertentu pula, yang belum tentu sejalan dengan kepentingan negara.

                        Agaknya kita perlu menyegarkan kembali, pelajaran sederhana yang bernama “toleransi”. Toleransi bukan dogma yang dapat dipaksakan oleh satu pihak kepada pihak lain, tapi ia bermakna ; sebuah penghormatan yang tulus terlahir dari kesadaran antar pihak, bahwa di atantara kita memang ada perbedaan. Negara dengan segala intrumen kekuasaannya tidak mungkin megamputasi agama, dan agama dengan kekuatan massa pengikutnya tidak mungkin “memutilasi” negara. Kedua otoritas bukan saling membatasi, tetapi saling memberi ruang di tengah peran yang berbeda. Pada titik ini, “dialog” menjadi penting guna mengkanalisasi kembali peran agama dan negara, ketika merespon Ipolesosbud pada tataran publik.

Meski kedua otoritas itu nantinya mengalir di dua kanal yang berbeda, namun pada titik titik tertentu akan bertemu pada irisan yang sama, kemudian mengalir beriringan menuju muara yang sama. Inilah makna “Toleransi Kembar”, terbangunnya sinergis antara agama dan negara di tengah fungsi yang berbeda menuju visi yang menjadi konsensus bersama dalam bingkai NKRI. Toleransi Kembar seharusnya hadir untuk menyandingkan ; jargon revolusi akhlak dan revolusi mental dalam satu hembusan nafas yang sama. Wallahua’lam bishawab.

*Widyaiswara  BPSDM Provinsi Sulteng

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777