DKPP Periksa KPU Sulteng Terkait Program Kartu Milik Paslon

  • Whatsapp
Sidang DKPP terhadap anggota KPU Sulteng terkait Program Kartu Milik Paslon, Selasa (8/3/2021). Foto: Humas DKPP

PALU EKSPRES, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEEP) Perkara Nomor 74-PKE-DKPP/II/2021 pada Selasa (9/3/2021).

Perkara ini diadukan Kaharuddinsyah dan Rizal Sugiarto. Keduanya mengadukan Tanwir Lamaming, Sahran Raden, Naharuddin, dan Syamsul Gafur  selaku ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Teradu I sampai IV.

Bacaan Lainnya

Para Teradu didalilkan telah menerbitkan surat tindaklanjut penarikan Kartu Sulteng Sejahtera milik paslon nomor urut 2, namun dalam surat itu sama sekali tidak ada ketegasan dan kepastian hukum tentang batasan waktu penarikan yang mengakibatkan perolehan suara paslon 01 menurun akibat Kartu Sulteng Sejahtera.

Untuk Teradu III, Pengadu mendalilkan telah melanggar prinsip mandiri dan tidak netral dengan memihak salah satu pasangan calon dengan mengeluarkan pendapat yang bersifat partisan di media online.

“Surat yang ditandatangani oleh Teradu I, III, dan IV terkait penarikan KSS (Kartu Sulteng Sejahtera) menurut kami tidak memberikan kepastian hukum. Istilah kami surat ini banci,” ungkap Pengadu I, Kaharuddinsyah.

Dalam surat tersebut menyatakan terlapor (Paslon Nomor Urut 2 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah) terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Terlapor diberikan sanksi peringatan dan diperintahkan untuk menarik KSS.

Pengadu mengatakan seharusnya para Teradu membuat edaran kepada KPU kabupaten/kota untuk menarik KSS. Terlebih kartu ini telah beredar luas di seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah.

“Penarikan KSS ini hanya dilakukan di Kota Palu atau di sekitaran Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah saja. Teradu setengah hati melaksanakan penarikan kartu ini, dan limit waktu penarikan kartu tidak, kapan saja ditarik walau sudah selesai pemilihan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Teradu III diduga tidak netral dan memihak kepada salah satu paslon dengan mengeluarkan pernyataan di media cetak maupun online. Pernyataan itu dinilai dapat mempengaruhi publik atau masyarakat.

Teradu III mengatakan jika paslon nomor urut 2 pemilik program KSS tidak bisa didiskualifikasi dari Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah. “Pernyataan Teradu sangat mempengaruhi pandangan publik terhadap dugaan pelanggaran pemilihan yang kami laporkan,” pungkasnya.

Pos terkait