Sabtu, 4 April 2026
Opini  

Pesan di Balik OTT dan Pelantikan

Oleh Bahrun, ML

Sebagian besar kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak telah selesai dilantik. Mereka bersumpah atas nama Tuhan yang mereka yakani.  Sebait kata sumpah itu berbunyi  ; “Demi Tuhan saya bersumpah/ berjanji, akan mematuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah/ wakil kepala daerah dengan sebaik baiknya dan seadil adilnya”.

Hanya beberapa jam berselang setelah  sumpah jabatan yang sakral itu bergema diberbagai ruang pelantikan yang tersebar di beberapa daerah. Berita mengejutkan datang dari arah selatan Sulawesi, OTT lagi, … OTT lagi. Lembaga anti rasuah megumumkan sejumlah nama yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan, yang sangat mengejutkan banyak pihak,nama besar seorang Nurdin Abdullahl (NA) ikut terseret di dalamnya. Begitu banyak jejak prestasi yang beliu ukir, tidak hanya skala nasional bahkan internasional. Seluruh kisah sukses dan inspiratif beliau sepanjang kariernya memimpin Bantaeng dua priode, seakan terkubur seketika di hari Sabtu dini hari di ujung Pebruari 2021. Sesaat kemudian antara percaya dan tidak, penyidik KPK menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Segudang prestasipun ambruk bersama gudangnya. Peristiwa OTT Gubernur Sulawesi Selatan, seakan mengirim pesan singkat kepada seluruh kepala daerah yang baru saja meninggalkan ruang pelantikan, bahwa prilaku koruptif adalah musuh yang nyata, senyata virus Covid- 19. Pesan  lainya adalah ; bahwa sumpah jabatan, gelar akademik dan prestasi masa lalu ternyata belum cukup efektif dijadikan benteng pertahanan dari ancaman prilaku koruptif, baik  yang menyusup dari dalam ataupun yang datang dari luar.

Meskipun kasus korupsi, dilihat dari segi lokus, objek, dan pelaku telah merambah multi klaster, tidak lantas menyurutkan niat kita sebagai bagian dari warga bangsa  dalam ikut serta memberi andil untuk mencegahnya sesuai dengan kemampuan dan kewenangan masing- masing. Sesungguhnya pelaku korupsi hanya sebagian kecil dari oknum yang mencemari krediblitas lembaga, dan yakinlah masih banyak penyelenggara negara di pusat dan di daerah serta praktisi bidang lainnya, yang memiliki komitmen dan integritas tinggi untuk bersama publik dalam melawan ancaman  prilaku koruptif. Seperti kata banyak orang ; Bersama pasti bisa. Di sinilah peran penting publik, baik sebagai pemilih, pendukung terlebih lebih sebagai tim sukses, untuk selalu mengingatkan amanah  di balik sumpah jabatan dikaitkan dengan kewajiban kepala daerah terpilih.

Bila kita cermati UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada sederet kewajiban kepala daerah, satu diantaranya ; Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang undangan. Ketaatan semua pihak yang bersentuhan dengan lingkaran kekuasaan,  pada seluruh aturan penyelenggaraan pemerintahan menjadi kata kunci melawan prilaku koruptif.

Dengan demikian makna sumpah jabatan “Melaksanakan kewajiban dengan sebaik baiknya dan seadil adilnya” mengandung arti ; bekerja berdasarkan aturan perundangan. Amanah ini terkesan klasik, sederhana dan normatif, tetapi inilah sesungguhnya benteng pertama dan yang terkahir dalam melawan prilaku koruptif. Dalam azas legalitas, tidak ada pemidanaan tanpa kesalahan, dan tidak ada kesalahan tanpa pelangaran, tidak ada pelanggaran tanpa aturan perundangan. Perbuatan melawan hukum yang berujung OTT sesungguhnya berawal dari pelanggaraan aturan perundangan. Menurut berita di beberapa media, bahwa dalam kasus NA beliau tertangkap tidak sedang melakukan tindak pidana, tetapi dijemput paksa dalam posisi istirahat atau tidur di kediamanya. Fakta ini tidak lantas menggeser makna OTT menjadi Operasi Tangkap Tidur. OTT dalam perspektif hukum pidana (pasal 1 angka 19), definisi tertangkap tangan  adalah,   “Tertangkapnya  seorang pada  waktu sedang melakukan tindak pidana, atau  dengan segera  sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu”. Frasa  “segera sesudah” atau frasa  “sesaat kemudian” kemungkinan  menjadi alasan pembenar, bahwa gerak cepat KPK di tiga titik penangkapan atau penjemputan secara paksa NA cs, menjadi bagian dari rangkaian pengertian OTT.

Terlepas dari perbedaan penafsiran berbagai pihak tentang definisi OTT, yang pasti peristiwa  pelantikan kepala daerah/ wakil kepala daerah terpilih dan peristiwa OTT NA cs, yang terjadi dalam waktu hampir berhimpitan, membawa pesan berdiameter terbalik. Dibalik pelantikan yang ditandai dengan penyumpahan terkirim pesan dan harapan agar; kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih berlaku “Amanah”. Amanah dimaknai kepercayaan yang diberikan atau dititipkan baik berupa fisik ataupun non fisik kepada seseorang disertai rasa aman sepanjang amanah itu berada di tanganya. Dari sisi penerima amanah, wajib menjaga titipan sampai titipan itu dikembalikan kepada yang menitip. Dari sisi publik sebagai penitip, berpartisipasi menciptakan kondisi yang kondunsif guna terjaga dan terselenggaranya amanah. Bukan sebaliknya, karena merasa ikut memilih, mendukung, bahkan mungkin sebagai tim sukses,atau mungkin juga berperan sebagai “cukong”, kemudian meminta lebih dari apa yang  dititipkan, sehingga menjadi beban tambahan bagi pengemban amanah. Situasi seperti ini menjadi titik awal yang akan menimbulkan kerawanan terjadinya prilaku koruptif di lingkaran kekuasaan, yang bisa berujung  OTT. Partisipasi publik yang ditandai kolaborasi antar stakeholders akan menjadi kekuatan tersendiri dalam melawan konspirasi semua pihak.

OTT bukanlah peristiwa yang terjadi sekonyong konyong, tetapi melalui proses penyadapan yang relatif panjang. Hasil revisi UU 30 tahun 2002 tentang KPK, pasal 12B (4), memberi ruang kepada KPK untuk melakukan penyadapan selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali dalam jangka waktu yang sama. Waktu setahun dengan dukungan alat penyadapan super canggih menyebabkan lembaga anti rasuah begitu leluasa mengontrol semua percakapan mereka yang diduga akan melakukan perbuatan melawan hukum. Pesan singkatnya adalah ; Meskipun nun jauh di daerah , berhentilah berbisik bisik dengan mens rea menjarah uang negara yang menyengsarakan rakyat sebagai penitip amanah.

OTT adalah, fakta empiris yang menjungkirbalikan “amanah” menjadi “khianat”. Terkirim pesan padat di balik peristiwa tersebut bahwa; Bila dugaan dalam OTT terbukti, akan menenggelamkan selamanya seluruh cerita sukses masa lalu dan sekaligus mengubur  impian masa depan pelaku. Waspadalah … Wallahua’lam bishawab.