PALU EKSPRES, SIGI-Kepolisian Resor Sigi melalui Unit IV Satreskrim, berhasil membekuk tiga terduga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik warga Desa Luku, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Ketiga terduga pelaku kasus curanmor tersebut adalah AFN (21), SCT (23) dan ZN (22). Ketiga pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Kasubag Humas Polres Sigi Iptu Ferry Triyanto menjelaskan, penangkapan ketiga terduga pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 60 / II / 2021 /SPKT-II/Sulteng/Res Sigi yang dilaporkan oleh pemilik kendaraan di Mako Polres Sigi.
“Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat tentang keberadaan salah satu terduga pelaku curanmor yaitu AFN pada Senin, 15 Maret 2021 sekitar pukul 13.00 WITA, yang berada di wilayah Pasar Inpres Kota Palu. Mendengar informasi itu kami langsung lakukan penangkapan, “ katanya, Rabu (17/3/2021).
Berdasarkan hasil interogasi, didapatkan informasi bahwa AFN melakukan pencurian motor bersama SCT dan ZN.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit IV Satreskrim sekitar pukul 15.30 WITA langsung melakukan penangkapan kepada pelaku SCT di Desa Luku. Dan, pada pukul 16.00 WITA, Unit IV Satreskrim kembali berhasil membekuk ZN di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru.
Dari hasil penangkapan kata Feri, Unit IV Satreskrim berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merek Fino warna biru yang diduga hasil kasus Curanmor.
“ Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Sigi untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (nik/palu ekspres)