Update Penyidikan PETI Buranga Parimo, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

  • Whatsapp
Ilustrasi-Aktivitas pertambangan emas ilegal di Buranga, Parimo. Foto: Istimewa

PALU EKSPRES, PALU- Polisi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait penyidikan pertambangan tanpa ijin (PETI) di Desa Buranga,  Kecamatan Ampibabo,  Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. Dua orang di antaranya dilakukan penahanan dan tiga orang masih dalam pencarian.

“Penyidik Polres Parigi Moutong telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto melalui keterangan resmi kepada media di Palu, Rabu (17/3/2021).

Bacaan Lainnya

Didik Supranoto. Foto: Humas Polda Sulteng

Didik juga mengatakan kegiatan pertambangan ilegal yang sempat menelan enam korban meninggal dunia karena tertimbun longsoran itu terjadi pada  24 Pebruari 2021, korban rata-rata adalah penambang emas yang dilakukan dengan cara mendulang.

Di lokasi tambang emas ilegal di Buranga kata Didik, juga telah ditemukan empat unit alat berat jenis excavator dan diketahui ada keterkaitan dengan aktifitas pertambangan yang mereka lakukan.

Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga menerangkan, dua orang yang ditetapkan tersangka berinisial JMN warga Sengkang, Sulawesi Selatan dan MDL warga Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, keduanya operator excavator.  Sementara tiga tersangka yang masih dalam pencarian adalah inisial BBT merupan pemodal warga Bombana, Sulawesi Tenggarara,  KHR dan DE operator excavator warga asal Sulawesi Selatan.

Turut disita polisi adalah empat unit excavator, satu unit mesin dompeng dan selang air.

Terhadap tersangka tambah Didik, penyidik menjerat sebagaimana Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Pasal 98 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancana pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar. (***/bid/palu ekspres)

Pos terkait