PALU EKSPRES, PALU– Empat pelaku pencurian ini cukup nekat, barang di masjid Jalan Tembang Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, tidak jauh dari rumahnya pun turut disatroni.
“Dari empat pelaku, dua di antaranya yang berhasil ditangkap diketahui berinisial W (21 th) dan A (16 th) warga Jalan Cumi Kelurahan Lere Palu Barat. Dua lainnya AM dan G masih dalam pencarian,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto di hadapan awak media di Palu, Rabu (17/3/2021).
Didik mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan polisi terungkap pelaku A masuk di gudang masjid melalui lubang ventilasi. Setelah berhasil masuk, A membuka jendela sehingga memudahkan pelaku lain untuk masuk ke dalam gudang masjid.
“Satu set Air Conditioner (AC) dan satu unit amplifier berhasil diambil dan setelah dijual hasilnya dibagi rata dan ada juga yang digunakan untuk membeli narkotika,” kata Didik.
Kasus ini terjadi pada awal Januari 2021 yang lalu dan berhasil diungkap Tim Scorpion Jatanras Polda Sulteng pada Februari 2021 yang lalu.
Terhadap dua tetsangka yang ditangkap kata Didik, penyidik menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (***/bid/palu ekspres)