PALU EKSPRES, PARIMO– Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah melalui Dinas Sosial (Dinsos), saat ini tengah melakukan validasi data bagi penerima Bantuan Sosial (Bansos) yang masuk dalam data non valid.
Demikian diungkapkan Ayub Ansari selaku pengelola Data Bansos di Dinas Sosial Parigi Moutong kepada wartawan usai manghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Parimo, Senin (22/3/2021).
Menurut Ayub, ada sebanyak 70.181 penerima Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Parigi Moutong masuk dalam data non valid, dan saat ini tengah divalidasi oleh Dinas Sosial setempat.
Data non valid sebanyak 70.181 tersebut katanya, terdapat pada tiga jenis bantuan di antaranya, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
“Tapi penerima Bansos yang paling banyak datanya non valid terdapat pada jenis bantuan PKH,” kata Ayub.
Terkait hal itu lanjut dia, pihaknya terus melakukan pemutakhiran data dengan menggerakkan seluruh petugas di tingkat kecamatan, termasuk pendamping PKH dan Bansos. Bahkan, mereka telah diberikan user oleh pemerinta pusat, untuk melakukan penginputan ditingkat kecamatan.
Namun begitu ia mengaku pihaknya masih menemui kendala dengan persoalan penerima bansos yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Sebelumnya, mereka ini sudah menerima bantuannya. Tetapi sekarang ditunda sementara untuk divalidkan datanya, berdasarkan rekomendasi KPK ke Kementerian Sosial, yang mengharuskan penerima bansos memiliki NIK yang valid,” ujarnya.
Sekaitan hal itu, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Dukcapil Parimo, dengan memberikan Buku Induk Penduduk (BIP). Namun, demikian akunya, masih juga ada penerima bansos yang tidak masuk dalam data tersebut.
“Kemungkinan karena adanya perubahan identitas,” ucapnya.
Ia mengatakan, ketika masa pandemi Covid-19, semua bansos tertuju pada masyarakat berdasarkan instruksi Presiden, yang beradasarkan hasil evaluasi tim audit termasuk KPK, saat penerimaan bansos tersebut ditemukan banyak yang terindikasi ganda yang dapat merugikan Negara.
“Sebelum masa pandemi Covid-19, penerima bansos aman-aman saja, mau valid atau tidak tetap bantuan itu diterima,” sebut Ayub.
Menurut Ayub hal itu disebabkan karena kondisi data dari tahun ke tahun, meskipun telah ditetapkan Kementerian Sosial berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) namun tidak dilakukan pembaharuan.
Sehingga, berdasarkan aturan perundang-undangan katanya, ada kewenangan daerah untuk melakukan verifikasi. “Untuk jumlah ke seluruh penerima bansos saya belum tahu pasti data tahun ini, karena setiap tahunnya berubah-ubah,” ujarnya. (asw/palu ekspres)






