PALU EKSPRES, TOLITOLI– Sat Narkoba Polres Tolitoli berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja sintetis atau tembakau gorilla yang dikemas dalam sebuah paket kiriman, Selasa (23/3) sekitar pukul 10.00 WITA. Paket kiriman itu menggunakan jasa pengiriman J&T dari Makassar, Sulawesi Selatan, tujuan Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Sat Narkoba Polres Tolitoli yang menyelidiki kasus tersebut berhasil membekuk seorang pelaku atau penerima paket berinisial M (21), warga Desa Ogomoli, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli.
“Pelaku ditangkap saat mengambil paket pesanan di jasa pengiriman barang J&T di Jalan Ismail Bantilan, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli,” kata Kasat Narkoba Polres Tolitoli AKP S Kinsale, Selasa (23/3/2021).
Berdasarkan hasil interogasi kata Kinsale, tembakau gorila tersebut dipesan oleh pelaku untuk keperluannya sendiri.
“Pelaku memesan barang haram itu untuk dikonsumsi sendiri,” katanya.
Lebih lanjut Kinsale mengatakan, pelaku diketahui memesan narkotika golongan satu itu secara online melalui media sosial Instagram yang beralamatkan di Makassar. Lalu, paket tersebut dikirim ke Tolitoli oleh penjual melalui jasa pengiriman J&T.
“Tembakau gorila itu disembunyikan di dalam jaket kemudian jaket itu dikemas di dalam plastic,” kata Kasat Narkoba.
Dari pengungkapan ini, Sat Narkoba Polres Tolitoli berhasil mengamankan barang bukti tembakau gorila sebanyak 3 bungkus dengan berat bruto 14,26 gram dengan nominal harga Rp. 1.250.000.
Dari pengakuan pelaku tambahnya, tidak mengenal penjual tembakau gorila tersebut.
“Saya tidak tau pak, hanya saya kenal di medsos baru saya pesan untuk konsumsi sendiri,” kata pelaku.
Atas perbuatannya, kini pelaku diamankan di Polres Tolitoli dan dijerat pasal 114 ayat (2) jounto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (***/bid/palu ekspres)