DPRD ‘Kode’ Pemkot Palu Pertimbangan Pokir Jadi Kebijakan Daerah

  • Whatsapp
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, Wakil Ketua DPRD Palu, M Rizal dalam forum OPD dan Musrenbang RKPD tahun 2022, Senin 29 Maret 2021 di Kantor Wali Kota Palu. Foto: Hamdi Anwar/PE

PALU EKSPRES, PALU – Wakil Ketua DPRD Palu M Rizal Dg Sewang meminta agar pokok-pokok pikiran (Pokir) dari DPRD bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dalam merumuskan kebijakan daerah.

Hal ini ia kemukakan di akhir sambutannya dalam rapat forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022, Senin (29/3/2021) di Ruang Bantaya Kantor Wali Kota Palu.

Bacaan Lainnya

“Diakhir sambutan ini, kami menitipkan pesan kepada unsur pemangku kepentingan. Proses pokok-pokok pikiran DPRD Kota Palu kiranya bisa menjadi bahan pertimbangan secara seksama dan terukur dan memperhatikan aspek utilitas,” kata M Rizal.

Menurutnya, aspirasi masyarakat yang tertuang dalam Pokir DPRD tersebut bahkan telah dimasukkan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Pihak Sekretariat DPRD Palu telah melakukan penginputan pada SIPD menjadi bahan perumusan kebijakan daerah, diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan, serta ketersediaan kapasitas riil anggaran yang dimiliki oleh APBD Kota Palu,”kata Rizal.

Sebelumnya, Rizal mengatakan Kota Palu adalah ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang memegang peranan penting dari sektor jasa dan pusat pemerintahan Sulteng. Sektor keamanan, ketertiban, dan ekonomi menjadi prasyarat untuk menjadikan sebuah kota dapat bergerak maju, tumbuh dan besar. Baik dari segi pembangunan masyarakatnya yang mengarah positif, serta pendapatan atau income masyarakat dapat bergerak naik.

“Hal tersebut tidak bisa hanya dilakukan satu instansi saja namun secara bersama-sama,”kata Rizal.

Pascabencana 28 September 2018 silam, meluluhlantakkan infrastruktur kehidupan sosial dan merenggut banyak jiwa.

Dimana pemangku kepentingan, Pemkit maupun DPRD masih diperhadapkan berbagai problematika untuk dipecahkan bersama.

Khsususnya Terkait hak-hak normatif para penyintas bencana yang hingga detik ini belum selesai dengan optimal dan menyeluruh. Masih banyak sebut Rizal lapisan masyarakat diseluruh kelurahan dan kecamatan yang masih membutuhkan penanganan secara cepat dan berkelanjutan.

Pos terkait