PALU EKSPRES, PALU-Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2020-2040 Kota Palu dibatasi hingga 2 Mei 2021.
Hal ini membuat bingung Pansus Ranperda RTRW yang diketuai H. Nanang saat memimpin rapat pembahasan Ranperda, Selasa (30/3/2021).
Menurutnya waktu yang diberikan untuk membahas Ranperda ini hanya dibatasi hingga Minggu pertama April 2021. Karena itu, pihaknya mengusulkan agar dilakukan konsultasi ke Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri untuk meminta perpanjangan waktu pembahasan.
“Diberi waktu pembahasan hingga awal April. Sekarang 30 Maret, ini sangat kasip. Makanya perlu kita konsultasi meminta legitimasi soal waktu ini karena pembahasan tidak akan maksimal dengan singkatnya waktu,” kata H Nanang.
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, M. Rizal mengatakan, pembahasan Ranperda ini sempat terhenti lantaran adanya penyesuaian dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja.
“Saat ini draf revisi Ranperda sudah selesai,” kata Rizal.
Hanya saja Pemerintah Pusat membatasi waktu pembahasan ditingkat Pansus DPRD. Karena hal itu merupakan perintah UU Ciptaker, termasuk peraturan pemerintahnya.
Menurutnya waktu pembahasan Ranperda ini sesuai peraturan pemerintah diatur dengan time line awal April selesai pembahasan ditingkat daerah. Setelah itu draf Ranperda masih harus mendapat fasilitas ditingkat provinsi yang diperkirakan waktunya selama sepekan.
Setelah hasil fasilitasi tingkat provinsi, Ranperda masih harus dikonsultasikan lagi ke kementrian terkait. Karenanya, dia berharap pembahasan tingkat daerah bisa selesai awal April tahun ini.
“Dari time lime waktu yang diberikan itu, draf Ranperda ini harus menjadi lembaran daerah pada 2 Mei 2021,”demikian Rizal. (mdi/palu ekspres)