PALU EKSPRES, PALU – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palu Singgih B Prasetyo menjelaksan sejumlah hal terkait pemberian dana stimulan perbaikan rumah rusak bagi warga yang telah melakukan perbaikan dengan dana sendiri.
Pemberian dana stimulan dengan pola demikian dikenal dengan istilah ruinberse atau bayar kembali. Sepanjang warga menyiapkan bukti-bukti pertanggungjawaban pemakaian dana pribadinya.
Hal ini ia jelaskan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Rehabilitasi-Rekonstruksi (Rehab-Rekon) DPRD Palu, Rabu (31/3/ 2021), pekan lalu.
“Sebetulnya kami membuka kesempatan membayar dengan skema reinburse. Yakni bangunan yang sudah rusak kemudian diperbaiki sendiri lalu kita bayarkan untuk mengganti biaya perbaikan,” jelas Singgih.
Untuk skema ini, warga calon penerima yang telah terdata wajib mempersiapkan syarat-syaratnya. Utamanya foto dokumentasi rumah saat masih dalam keadaan rusak atau foto nol.
Termasuk dokumen-dokumen pertanggungjawaban dalam hal ini nota-nota pembelian bahan bangunan yang digunakan untuk melakukan perbaikan.
“Persyaratan adalah foto nol rumah rusak dan surat pertanggungjawaban harus lengkap,” ujarnya.
Namun demikian dalam perjalanannya, Singgih mengaku banyak warga yang kemudian mendaftar sebagai penerima stimulan tidak memiliki foto dokumentasi rumahnya ketika masih dalam keadaan rusak.
“Nah, problemnya kemudian adalah ada masyarakat tidak mendokumentasikan itu. Inikan membuat dilema bagi kami,” bebernya.
Kendati begitu, pihaknya bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) lantas membangun kesepakatan. Yaitu bagi masyarakat yang tidak memiliki foto dokumentasi tersebut tetap bisa mendapat dana stimulan dengan kategori rusak ringan sebesar Rp10juta.
“Kami bersepakat dengan dinas PU, bahwa oke kita terima dengan skema rainburse. Tapi kalau tidak ada LPJ dan foto nol, maka dianggap rusak ringan,”paparnya.
Singgih menambahkan, dana stimulan sangat berpeluang disalahgunakan dengan pola melaporkan kerusakan rumah tapi tanpa memenuhi persyaratan.
“Kita jadi heran juga kalau ada yang mengaku rusak sedang tapi tidak punya foto. Sementara kami juga tidak bisa mempertanggungjawabkan hal itu. Hanya sekedar cerita asumsi dan kesaksian,”tambahnya.
Masih menurut Singgih, pembayaran stimulan dengan skema reinburse ini sebenarnya juga untuk mengedukasi masyarakat.
“Agar kemudian masyarakat wajib menyiapkan pertanggungjawaban,”pungkasnya. (mdi/palu ekspres)






