Disperindag Tera Ulang Alat Pengukur di SPBU di Parimo

  • Whatsapp
TERA ULANG - Petugas tera ulang Disperindag Parimo tengah melakukan tera ulang disalah satu SPBU di Parimo. Foto : ASWADIN/PE

PALU EKSPRES, PARIMO– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), melaksanakan tera ulang alat pengukur di setiap Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah itu.

“Pelaksanaan tera ulang alat pengukur di setiap SPBU merupakan tugas rutin kami setiap tahunnya, sesuai dengan permohonan pemilik SPBU,” kata Kepala Bidang Pengawasan Barang dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), kepada wartawan di Parigi, Selasa (6/4/2021).

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan tera ulang alat pengukur di setiap SPBU katanya, sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen.
Sehingga, ketika konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM), ukurannya dipastikan sudah sesuai dengan standar yang telah ditentukan.  “Ini dalam rangka perlindungan konsumen. Jadi kami memastikan konsumen membeli BBM, ukurannya sudah sesuai dengan standar,” jelas I Gede. 
Menurutnya, sesuai dengan permohonan, pelaksanaan tera ulang dilaksanakan di tempat SPBU yakni, SPBU Sausu, Tolai, Kampal, Tinombo dan Lambunu. Ia menegaskan, jika pihak SPBU mengabaikan pemeriksaan tera ulang, dipastikan pihak Pertamina tidak akan melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut. 
Bahkan, kata dia, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) akan diberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin.
Sementara itu, Hadriani, SP selaku petugas tera ulang Disperindag Parimo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, untuk takaran pada alat pengukur masih sesuai toleransi atau masuk dalam batas yang diizinkan. 
Ia menambahkan, pelaksanaan tera ulang dilakukan berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 1981, tentang jaminan kebenaran ukuran. “Jadi kami Metrologi Kabupaten Parigi Moutong menjamin takaran BBM yang dijual di SPBU telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya. (asw/palu ekspres)

Pos terkait