Dirgahayu Bawaslu ke-13, Bawaslu Mengawas untuk Demokrasi

  • Whatsapp
Munirah SH. Foto: Istimewa

Oleh  Munirah, SH (Anggota Bawaslu Kota Palu/Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga)

Hari ini, Jumat, 9 April 2021 merupakan peringatan hari Ulang Tahun ke-13 Bawaslu.  Di usia yang masih terbilang mudah namun Bawaslu sudah mampu menjadi lembaga yang berkontribusi besar dalam upaya peningkatan kualitas demokrasi dalam melakukan pengawasan di setiap proses tahapan pemilu/pemilihan di seluruh Indonesia. Dan, terus melakukan transformasi dimulai dari masa awal pemilu di era reformasi sampai saat ini. Dengan kewenangan yang semakin besar dibandingkan  pengawasan pemilu pada masa lalu, Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemilu   mampu menciptakan pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Kesuksesan Bawaslu dalam mengawal Visi Misi untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu dan mewujudkan keadilan pemilu bisa tercapai dan menghantarakan demokrasi yang lebih baik. Ini  tentunya akan menjadi catatan sejarah tersendiri dalam dunia kepemiluan di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Pencapaian yang telah didapatkan tentunya bukan hal mudah. Berbagai tantangan yang kerap mewarnai perjalanan Bawaslu. Dimulai dengan awal berdirinya Bawaslu yang dilatarbelakangi adanya krisis kepercayaan pada pelaksanaan pemilu, di mana mulai bermunculan adanya protes-protes dari masyarakat karena diduga banyaknya manipulasi yang dilakukan oleh petugas pemilu saat itu

Bawaslu yang dulunya dikenal sebagai Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak  Pemilu) pada 1982. Pada saat itu masih menjadi penyempurna dan menjadi bagian dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dan juga menjadi bahagian dari Kementerian Dalam Negeri, yang selanjutnya pada era reformasi dibentuk lembaga Penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat Independen 

Pada saat itu juga pada 2003 terjadi perubahan nomenklatur panwaslak menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Dan, melalui Undang-Undang nomor 12 tahun 2003, terjadi perubahan mendasar tentang kelembagaan pengawas pemilu.  Di dalam undang-undang tersebut  menjelaskan tentang pelaksanaan pengawasan pemilu dibentuk sebuah lembaga Ad hoc yang terlepas dari struktur KPU. Kemudian kelembagaan pengawas pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 dari kelembagaan Ad hoc menjadi lembaga tetap, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meskipun kewenangan pembentukan pengawas di daerah masih menjadi kewenangan KPU.  Hingga dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review (JR) atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 yang dilakukan Bawaslu, hingga kewenangan pengawas pemilu sepenuhnya menjadi wewenang Bawaslu. Termasuk dalam hal perekrutan pengawas pemilu menjadi tanggung jawab Bawaslu. Dalam hal ini, bukan hanya Bawaslu dan Bawaslu Provinsi yang telah dipermanenkan tetapi Bawaslu kabupaten/kota juga telah diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagai lembaga yang permanen. Di mana pada 15 Agustus 2018, Ketua Bawaslu Abhan melantik 1.914 pimpinan Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia masa jabatan 2018-2023.

Pos terkait