PALU EKSPRES, PARIMO– Upaya pencegahan peredaran narkoba di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) terus dimaksimalkan. Termasuk mencegah barang terlarang untuk masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi.
Diketahui, Kamis (8/4/2021), petugas Lapas Kelas III Parigi melakukan razia gabungan dari petugas Lapas setempat dengan melibatkan aparat Polres Parimo yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Donatus Kono.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Parigi, Muh. Askari Utomo mengatakan, dalam kegiatan razia petugas gabungan memeriksa secara detail seluruh isi ruangan.
Selain memeriksa kamar kata dia, petugas juga menggeledah badan dari seluruh warga binaan (Warbin). Dalam razia itu petugas berhasil menyita sejumlah barang terlarang di antaranya, senjata tajam buatan, bateray, charger dan tiga unit handphone.
“Dalam razia ini, petugas gabungan menyisir semua kamar blok penghuni lapas,” ujar Muh. Askari Utomo ditemui usai kegiatan razia, Kamis (8/4/2021).
Ia mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk deteksi dini untuk meminimalisir kerawanan dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan, dan Hari Bakti Pemasyarakatan, serta mewujudkan komitmen Pemasyarakatan dalam memerangi peredaran gelap narkoba.
“Dalam razia ini tidak ditemukan obat-obat terlarang. Namun, ada sejumlah barang terlarang yang berhasil kami sita seperti, senjata tajam buatan, bateray, charger, dan tiga unit handphone,” terangnya.
Ia mengaku, kegiatan seperti ini rutin dilakukan pihaknya sebagai bentuk pengawasan terkait kegiatan warga binaan selama menjalani masa pidana di lapas.” Alhamdulillah kali ini dapat dilaksanakan terpadu bekerjasama dengan pihak Polres Parimo,” ucapnya.
Ia menanbahkan, barang hasil sitaan yang saat ini maupun yang sebelumnya, dikumpul di Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) lapas, yang nantinya akan dimusnahkan dan disaksikan oleh pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Tengah.
“Setelah razia kami akan melakukan pendataan sekaitan dengan barang sitaan ini. Dan akan menjatuhkan sanksi kepada warbin yang terbukti masih membawa barang terlarang tersebut,” tegasnya.