PALU EKSPRES, PALU – Sejumlah penetapan kawasan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu belum bersesuaian dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2020-2040.
Beberapa kawasan dimaksud adalah terkait penetapan luasan kawasan hutan lindung, kawasan pertambangan dan kawasan budidaya.
Hal ini terungkap saat Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW DPRD Palu berkonsultasi kepada pihak Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ketua Pansus H Nanang menjelaskan, terhadap hal itu, pihaknya bersama Pemkot Palu akan melalukan sinergitas antara RTRW dan RDTR.
“Karena ada beberapa point yang dijabarkan dalam RDTR namun tidak masuk dalam RTRW,”jelas Nanang, Kamis 8 April 2021.
Pihaknya berencana akan segera menjadwalkan untuk membahas kembali sinkronisasi tersebut setelah kembali ke Kota Palu.
“InsyaAllah akan dilaksanakan Senin (12/4/2021) antara Pansus dan Pemkot Palu,” ujarnya.
Menurutnya, hasil pembahasan nantinya diharap langsung ditindaklanjuti dengan persetujuan bersama antara Pansus dan Pemkot Palu.
“Setelah dilakukan persetujuan bersama, draf Ranperda itu akan dikirim kembali ke Kementrian ATR/BPN. Ini atas dasar masukan pihak kementrian karena RDTR Kota Palu sudah selesai disusun oleh kementerian ATR/BPN,”sebutnya.
Karena itu lanjut politisi PKB ini, setelah semua arahan terkait sinkronisasi muatan RTRW dan RDTR selesai dibahas ditingkat daerah, maka langkah selanjutnya adalah menunggu undangan dan arahan selanjutnya dari Kementerian ATR/BPN.
pihaknya tambah H Nanang juga telah mendapat lampu hijau sekaitan dengan permohonan perpanjangan waktu pembahasan Ranperda RTRW tersebut.
“InsyaAllah Ranperda RTRW dan RDTR Kota Palu akan selesai dibahas pada triwulan 2 ini. Karena pihak Kemnterian memberi perlakuan dan pengawalan khusus untuk Kota Palu,”pungkasnya. (mdi/palu ekspres)