Ranperda Pertanggungjawaban APBD Palu 2021, Pansus Beri Catatan Perbaikan

  • Whatsapp
Ketua Pansus Ishak Cae menyampaikan hasil laporannya terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kota Palu 2021, Rabu (6/7/2022), di ruang paripurna. Foto: Istimewa

PALUEKSPRES, PALU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna penyampaian laporan Panitia khusus (Pansus) yang berisi proses Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palu tahun anggaran 2021, Rabu (6/7/2022),  di ruang utama kantor DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Pimpinan rapat, Erman Lakuana mengatakan bahwa agenda penyampaian laporan ketua Panitia Khusus (Pansus), merupakan bagian dari integrasi dari seluruh mekanisme rapat pembicaraan tingkat dua. Untuk membentuk produk hukum daerah. Serta peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Olehnya, sebagai pimpinan rapat, ia memberikan kepada ketua Pansus untuk memaparkan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu tahun anggaran 2021.

“Dalam kesempatan ini, ketua Pansus diberikan kesempatan untuk melaporkan hasil kerjanya di rapat Paripurna,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Pansus DPRD Kota Palu, Ishak Cae menjelaskan, bahwa sejalan dengan berakhirnya pembahasan Pansus tentang Ranperda pertanggungjawaban APBD Kota Palu tahun 2021, di mana telah diberikan alokasi waktu pembahasan oleh Badan Musyawarah (Banmus), selama 3 hari masa kerja. Yaitu, terhitung sejak Rabu, 29 Juni 2022 hingga Jumat, 1 Juli tahun 2022.

Pansus diberikan amanat oleh paripurna untuk melaksanakan amanat pembahasan dengan satu hari kerja dan memberikan laporanya pada hari ini.

Sesuai amanat Undang-undan Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 320 ayat 1 menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Perda kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Panitia khusus melaksanakan rapat sebanyak satu kali dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lingkup Pemerintah Kota Palu.

Dalam pembahasanya, Pansus tidak lagi mengkaji lebih dalam lagi Ranperda tersebut, khususnya terkait angka-angka. Hal itu disebabkan Ranperda telah melalui proses pembahasan dan pengkajian yang mendalam oleh Badan pembentukan peraturan daerah (Bamperda) maupun Badan anggaran (Banggar) DPRD Kota Palu, serta telah disetujui oleh fraksi dalam rapat paripurna.

Pos terkait