PALU EKSPRES, PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Palu mengefisiensi seluruh anggaran belanja kepentingan publikasi. Seperti belanja baliho, pembuatan spanduk dan baliho-baliho.
Efisiensi penggunaan anggaran daerah ini ditegaskan dalam surat nomor 910/0630/Bappeda/2021 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan OPD.
Dengan prihal efisiensi anggaran iklan/reklame tertanggal 1 April 2021 ditandatangani Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido
Dalam surat ini disebutkan bahwa dengan telah dilakukan kebijakan refocusing anggaran tahun 2021, maka perlu dilakukan upaya-upaya efisiensi penggunaan anggaran di masing-masing OPD. Lalu dialihkan untuk pembiayaan program dan kegiatan yang lebih prioritas dalam peningkatan pelayan dasar, pengentasan kemiskinan dan pemulihan ekonomi masyarakat.
Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa seluruh kepala OPD agar tidak membelanjakan pembiayaan untuk pembuatan dan pemasangan iklan/reklame, baliho, bilboard, spanduk pada belanja barang dan jasa tahun anggaran 2021 sebagaimana terlampir.
Sebagaimana dalam lampiran surat ini, belanja yang masuk dalam efisiensi tersebut antara lain, belanja spanduk, baliho, billboard, belanja jasa media dan langganan koran.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menjelaskan, bahwa belanja pembuatan baliho, bilboard dan spanduk dinilai tidak efektif dalam publikasi program kerja pemerintah.
Hadianto juga mengklarifikasi terkait efisiensi belanja jasa media dalam lampiran surat tersebut. Menurutnya, meski belanja jasa media masuk dalam lampiran, akan tetapi tidak ada larangan untuk tetap menggunakan anggaran tersebut sesuai peruntukannya.
“Efisiensi itu tidak termasuk belanja jasa media. Karena media berperan penting menyosialisasikan informasi pembangunan,”demikian Hadianto. (mdi/palu ekspres)