PALU EKSPRES, PALU – Kegiatan pertambangan di Kelurahan Loli dan Watusampu Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyebabkan kerugian bagi daerah sebesar Rp336 Triliun lebih. Parahnya lagi, kawasan pertambangan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Palu.
Hal ini diungkap Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Palu, M Rizal dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW 2021-2041.
Menurutnya kerugian itu berdasarkan hasil audit tata ruang yang dilalukan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kerugian itu antara lain kerugian ekologi sebesar Rp 714,9 miliar lebih. Kemudian kerugian ekonomi sebesar Rp335,3 triliun lebih dan kerugian biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp14,8 miliar lebih.
Menurutnya, dalam Perda RTRW tahun 2010 menegaskan bahwa kawasan pegunungan di Kelurahan Loli dan Watusampu dan adalah kawasan lindung.
“Sudah dinyatakan bahwa kawasan itu adalah kawasan yang melanggar Perda RTRW kita sendiri. Karena disitu adalah kawasan lindung, mengapa ada kegiatan pertambangan,” kata Rizal.
Sementara jika ada rencana untuk mengubah kawasan tersebut menjadi tidak terlarang dari kegiatan pertambangan, maka hal itu bisa terindikasi dengan Peraturan Pemerintah (PP) 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang terkait upaya pemutihan.
“Secara nyata kegiatan pertambangan sudah terjadi. Sehingga langkah yang dilakukan adalah melegalkan dulu lokasinya jika kita mau mengakomodir kawasan pertambangan dalam RTRW. Yaitu menurunkan statusnya dari lindung menjadi tidak lindung,” jelasnya.
Setelah itu, baru bisa berproses untuk memberi kemudahan perizinan agar tidak lagi terjadi pelanggaran.
Pihaknya kata Rizal sudah pernah mencoba mendeliniasi seluruh kawasan IUP. Kemudian diturunkan status dari rawan bencana dari hutan lindung, lalu menjadi perkebunan yang notabene adalah budidaya.
“Kalau dia sudah jadi budidaya maka langkah selanjutnya sudah bisa dilakukan kegiatan pertambangan,” paparnya.
Akan tetapi hal itu juga tidak bisa serta merta dilakukan. Karena menurutnya, dalam poin 2 PP 21 dinyatakan bahwa tidak boleh melakukan perubahan pola ruang sebelum dilakukan sanksi kepada kegiatan yang dianggap melanggar
“Jadi sebelum ada sanksi yang dikenakan, tidak boleh kita merubah status pola ruang. Nah, itulah yang menjadi kekawatiran kami, bahwa jika ini diubah, maka kita akan masuk dalam pasal tersebut. Maka akan banyak yang akan secara langsung mempertanggung jawabkan hal ini,” terang Rizal.
Untuk diketahui, pembahasan Ranperda ini berlangsung cukup alot. Ini sekaitan kawasan pertambangan yang telah terjadi di Kelurahan Loli dan Watusampu belum terakomodir dalam draft Ranperda RTRW yang baru disusun kembali.
Kawasan pertambangan dalam RTRW juga bersesuaian dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Yang juga tidak memasukkan Kelurahan Loli dan Watusampu karena tidak ada dalam RTRW. (mdi/palu ekspres)






