Perusahaan Tambang PT KNK di Parimo, Dua Tahun Tak Bayar Pajak ke Daerah

  • Whatsapp
Anggota DPRD Parimo, Sartin Dauda. Foto : Istimewa.

PALU EKSPRES, PARIMO– PT. Kemilau Nusantara Khatulistiwa (KNK) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), dua tahun belakangan ini diketahui menunggak pajak ke daerah.
Hal itu diketahui saat pembahasan LKPJ Bupati Parigi Moutong tahun 2020  terkait pendapatan daerah yang dilakukan Pansus LKPJ bersama Tim TAPD, di ruang Aspirasi DPRD, Senin (26/4/2021).
Sartin Dauda, salah satu anggota Pansus LKPJ mengatakan, penunggakan pajak yang dilakukan pihak PT. KNK, tidak bisa dibiarkan begitu saja. Apalagi, sepengetahuannya dua tahun terakhir, perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan itu aktif beroperasi.
Sehingga tegas Sartin, tidak ada alasan bagi pihak perusahaan untuk mengabaikan kewajiban untuk pajak daerah. “Ini harus menjadi catatan bersama, jangan ada pembiaran terkait tunggakan pajak. Tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak, karena saya tahu persis dua tahun terakhir mereka terus beroperasi,” ujar Sartin. 
Menurut dia, kelalaian atas kewajiban pajak daerah yang dilakukan pihak PT. KNK, harus diberikan tindakan tegas berupa sanksi. Tujuannya, untuk memberikan peringatan dan efek jerah agar tidak lagi mengabaikan kewajibannya.
Apalagi disisi lain kata dia, masyarakat Parimo yang melakukan pengelolaan tambang serupa, ditekan dengan persoalan kepengurusan izin, dan masalah pajak lainnya agar ditaati serta tidak diabaikan. 
“Sama halnya dengan PT. KNK, mereka ada izin tapi tidak bayar pajak. Sama dengan bohong izin yang mereka kantongi itu,” ujarnya. 
Sartin kembali menegaskan bahwa tidak boleh ada pembiaran dalam persoalan ini, sebab mereka telah mengeruk kekayaan daerah sehingga harus melaksanakan kewajibannya. Ditambah lagi, mereka berasal dari luar daerah, bukan masyarakat setempat, sehingga harus ada keadilan.
“Mereka menggunakan akses jalan yang dibangun oleh pemerintah daerah. Mereka lalui menggunakan alat berat, setiap hari fasilitas jalan ini akan rusak. Jadi perlu untuk taat atas kewajiban pajaknya,” ucapnya. 
Sementara itu, Kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Parimo, Masdin, mengatakan, terkait hal itu pihaknya telah melayangkan surat kepada pihak PT. KNK, guna meminta penjelasan mengenai keterlambatan pembayaran kewajibannya selama dua tahun terakhir.
Namun, menurut Masdin, hingga saat ini pihak PT. KNK belum juga memberikan penjelasan, dengan membalas surat tersebut. 
“Kalau jemput bola, kita juga tidak bisa seperti itu. Sebab, itu kewenangan pusat. Kita hanya memastikan, apakah sudah terbayar atau apa alasan mereka kenapa belum membayar. Pastinya dari ESDM Provinsi, sudah dua tahun mereka menunggak,” jelasnya. 

Pos terkait