PALU EKSPRES, PALU – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) telah memastikan kesiapan dan ketersediaan instrumen pembayaran baik tunai maupun non tunai selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1442 H.
Dari sisi pembayaran tunai, BI menjaga ketersediaan uang kartal yang cukup dengan kualitas yang baik di masyarakat.
BI memperkirakan kebutuhan uang pada April – Mei 2021 sebesar Rp996,5 miliar.
Terdiri dari Uang Pecahan Besar (UPB) 96,36 persen dan Uang Pecahan Kecil (UPK) 3,64 persen. Secara nomina meningkat sebesar 8,02 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya yang terealisasi sebesar Rp960,5 miliar
Yang terdiri dari UPB 97,19 persen dan UPK 2,81 persen. Peningkatan ini mempertimbangkan perbaikan konsumsi masyarakat dan pemulihan ekonomi dibanding tahun 2020.
Dengan estimasi tersebut, BI menjamin ketersediaan uang rupiah layak edar kepada masyarakat. Perbankan juga menjamin ketersediaan uang layak edar melalui ATM dan layanan perbankan lainnya.
Dengan mempertimbangkan kondisi COVID-19 terkini serta aspek kesehatan masyarakat, layanan penukaran uang Rupiah pada periode Ramadan/Idulfitri 1442 H dilakukan melalui kantor bank umum yang tersebar di seluruh kota/kabupaten di Sulteng.
Masyarakat dapat memperoleh layanan penukaran tersebut mulai tanggal 12 April hingga 11 Mei 2021.
Sementara untuk lebih menjangkau masyarakat, BI bersinergi dengan bank menambah outlet layanan penukaran secara nasional. Dari sebelumnya sebanyak 3.742 jaringan kantor bank pada tahun 2020 menjadi 4.608 jaringan kantor bank pada tahun 2021 diseluruh Indonesia
Selanjutnya, BI juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI) melalui penukaran di seluruh kantor BI dan jaringan kantor bank.
UPK 75 Tahun RI dapat digunakan untuk bertransaksi dan berbagi selama periode Ramadan.
Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi penukaran PINTAR (https://pintar.bi.go.id). Dengan menggunakan 1 KTP untuk menukarkan maksimal sebanyak 100 (lembar) UPK 75 Tahun RI. Bisa dilakukan setiap harinya dan dapat diulang pada hari berikutnya. (**/mdi/palu ekspres)