Sabtu, 4 April 2026
Palu  

Penghasut di Lahan Eks HGB Tondo-Talise Disepakati Untuk Ditindak Tegas

Foto bersama Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, Gubernur Sulteng H Longki Djanggola dan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dalam rapat fasilitasi penyelesaian lahan eks HGB, Rabu 28 April 2021 di Kantor Kementerian ATR/BPN. Foto: istimewa

PALU EKSPRES, PALU – Menteri Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Sofyan Djalil bersama Gubernur Sulteng H. Longki Djanggola dan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menyepakati sejumlah hal terkait penyelesaian klaim warga terhadap lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) di Kelurahan Tondo dan Talise Kecamatan Mantikulore Palu.

Kesepakatan itu antara lain bahwa permohonan Pemkot Palu untuk memanfaatkan lahan eks HGB untuk keperluan non-Huntap harus dilengkapi dengan dokumen perencanaan pengadaan tanah, yang selanjutnya disampaikan kepada Gubernur untuk memperoleh penetapan lokasi pembangunan.

Pengadaan lahan untuk kepentingan non-Huntap tersebut akan dilakukan dengan skema redistribusi lahan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Namun untuk kepentingan ini, disepakati bahwa harus memperhatikan atau menindak tegas oknum masyarakat yang terlibat dalam penghasutan kepada masyarakat.

Kesepakatan ini lahir saat Gubenur Sulteng dan Wali Kota Palu rapat fasilitasi bersama Menteri ATR/BPN RI, Sofyan Djalil untuk penyelesaian masalah lahan eks HGB Kelurahan Tondo dan Talise, Rabu (28/4/2021) di Jakarta.

Dalam rapat yang digelar di kantor Kementerian ATR/BPN RI, Sofyan Djalil mengatakan pada prinsipnya, kebutuhan-kebutuhan lahan Huntap sudah terpenuhi bahkan pemilik HGB telah diundang oleh pihak kementerian ATR/BPN untuk dimintakan sejumlah lahan kebutuhan pembangunan Huntap.

“Sebagian tanah yang diambil akan digunakan untuk keperluan Huntap, sementara sisanya akan dipertimbangkan untuk diperpanjang sesuai dengan rencana tata ruang,” katanya.

Menurutnya, saat ini lokasi Huntap di Kelurahan Tondo dan Kelurahan Talise telah diserahkan seluas 157,1 hektare, namun pembangunan Huntap terhenti diakibatkan masih ada demo masyarakat. Sehingga, pihak pemberi pinjaman pembangunan Huntap tidak dapat memberikan bantuannya apabila masih terdapat sengketa atau klaim-klaim oleh masyarakat.

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dalam kesempatan itu mengatakan, untuk Huntap III Talise terdapat kurang lebih 1.000 KK yang menuntut pembagian lahan. Pemerintah Kota Palu menurutnya telah berupaya untuk meredam konflik yang terjadi akibat tuntutan masyarakat agar pembangunan Huntap berjalan sesuai rencana.

Wali kota juga mengatakan kawasan HGB merupakan kawasan yang sangat strategis dan menjadi pilihan utama untuk melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi di Kota Palu.

“Pemerintah Kota Palu membutuhkan lahan seluas 468 hektare untuk keperluan Huntap, perkantoran, dan sarana prasarana pendukung termasuk rencana pembagian untuk kepentingan masyarakat dan peruntukan pemegang HGB,”demikian wali kota.

Untuk diketahui, Wali Kota Palu Handianto Rasyid dan Kepala Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulteng serta forum masyarakat Talise Bersaudara juga sebelumnya telah membangun kesepakatan untuk menghentikan sementara segala proses pembangunan Huntap di atas lahan eks HGB di Kelurahan Talise. (**/Humas)