PALU EKSPRES, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu resmi menutup masa persidangan Catur Wulan (Cawu) 1 tahun 2021 dengan menggelar rapat paripurna, Selasa (4/5/2021).
Dalam rentang waktu 81 hari kerja, DPRD Palu telah membahas dan menyelesaikan sejumlah produk hukum daerah. Namun hanya 1 diantaranya yang tuntas menjadi Peraturan Daerah (Perda). Yakni Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pemenuhan hak anak.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, Erman Lakuana ini dirangkai sekaligus dengan paripurna pembukaan masa sidang Cawu II tahun 2021 dan tanggapan Wali Kota Palu.
Sidang juga dihadiri langsung Ketua DPRD Palu Ikhsan Kalbi serta Wakil Ketua I, M Rizal Dg Sewang.
Erman Lakuana dalam laporannya mengatakan, selama Cawu I, DPRD menyelesaikan agenda rapat paripurna 13 kali, rapat pimpinan 5 kali, rapat Badan Musyawarah 5 kali, Rapat Badan Pembentukan Perda 4 kali, rapat Panitia khusus 16 kali, rapat dengar pendapat tidak ada, rapat pendapat umum 3 kali, menerima unjuk rasa 1 kali, rapat fraksi 8 kali.
Kemudian kunjungan kerja 12 kali. Rapat kerja 2 kali, dan rapat kerja komisi dengan mitra, terdiri dari Komisi A 2 kali, Komisi C 5 kali dan Komisi B tidak ada.
Sementara, surat masuk untuk kegiatan DPRD Kota Palu berjumlah 98 buah surat.
Menurutnya, DPRD sebagai lembaga representatif rakyat di daerah, telah menyelesaikan sebagian besar materi persidangan secara bersama dengan Wali Kota Palu. Yang membentuk beberapa produk daerah tertinggi, yakni Peraturan daerah (Perda) yang juga produk hukum daerah.
Diantaranya Rancangan peraturan daerah (Ranperda) 4 buah, Perda 1 buah, keputusan dewan sebanyak 7 buah, keputusan pimpinan 6 buah, Ranperda yang telah disetujui bersama antara Walikota dan DPRD. Pertama, Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pemenuhan hak anak.
“Dua, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041. Ranperda tentang RTRW tahun 2021-2041 dibahas ditahapan selanjutnya oleh gubernur,” terangnya.
Selanjutnya pada masa persidangan ini terdapat tiga buah Ranperda yang diajukan berdasarkan hak prakarsa Wali Kota Palu yang belum selesai karena masih dalam tahap penyesuaian dengan produk hukum peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang ijin mendirikan bangunan, Ranperda tentang bangunan dan gedung, Ranperda tentang perubahan ke empat atas Perda Kota Palu Nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
Wali Kota Palu melalui Asisten 1, Rifani Pakamundi dalam sambutannya mengatakan DPRD Palu merupakan mitra sejajar Pemerintah dalam membahas bersama segala produk hukum daerah.
Menurut Rifani ,pada masa sidang Cawu II nanti, Pemkot Palu akan mengajukan lima Ranperda. Yakni Ranperda tentang BUMD,
Retribusi perizinan tertentu, Ranperda IMB, Ranperda RPJMD 2021-2026.
Serta dua kebijakan daerah lainnya yakni Rancangan KUA PPAS tahun 2021 dan Rancangan KUA PPAS tahun 2022. (mdi/palu ekspres)






