Akademisi: Naskah Akademik Ranperda RTRW Kota Palu Patut Dicermati

  • Whatsapp
Slamet Riyadi Cante. Foto: Istimewa

PALU EKSPRES, PALU– Pengamat Kebijakan Publik Universitas Tadulako (Untad) Palu, Dr. Slamet Riyadi Cante angkat bicara mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang sudah rampung pembahasannya ditingkat fraksi DPRD Kota Palu.
Menurut mantan Dekan FISIP Untad itu, meskipun seluruh Fraksi DPRD sudah menyetujui Ranperda RTRW Kota Palu menjadi Perda setelah Pansus membacakan hasil kinerjanya dalam rapat paripurna DPRD Palu pada Sabtu malam (1/5/2021), namun tahapan penyusunannya harus diawali dengan naskah akademik.
“Naskah akademik itu di dalamnya memuat hasil riset yang dilakukan secara akademik. Muatan phylosofis, yuridis, dan sosiologis,” kata Slamet Riyadi melalui keterangan tertulis yang dikirim ke Palu Ekspres, Selasa (4/5/2021) .
Sekaitan dari sebuah Ranperda lanjut pengurus pusat IAPA itu, idealnya tergambar dalam naskah akademik. Berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2011, dijelaskan bahwa setiap pembentukan peraturan perudang-undangan harus diawali dengan Naskah Akademik. Dengan demikian demikian naskah akademiknya yang patut dicermati dan di pertanyakan, apakah juga sebelumnya sudah melalui tahapan konsultasi publik.
Saran- saran dari masing Fraksi DPRD yang berkembang dalam muatan Ranperda sebaiknya paralel dengan naskah akademik yang telah tersusun. Hal ini penting agar Perda RTRW nantinya akan lebih responsif dengan kepentingan publik dan lingkungan.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DPRD Palu telah merampungkan pembahasan Ranperda tersebut.
Sabtu malam 1 Mei 2021, Pansus membacakan hasil kinerjanya dalam rapat paripurna DPRD Palu. Selanjutnya seluruh fraksi DPRD Palu menyatakan setuju atas laporan tersebut melalui pembacaan pemandangan umum fraksi.
Salahsatu urgensi dalam RTRT ini adalah perdebatan soal kawasan pertambangan. Dalam draf RTRW hanya disebut dalam satu pasal adalah kawasan pertambangan energi listrik.
Karenanya Pansus berdasarkan banyak pertimbangan akhirnya memasukkan kawasan pertambangan batuan dan mineral ke dalam batang tubuh draf RTRW. (bid/palu ekspres)

Pos terkait