Rapar dengar pendapat Pansus Rehab-Rekon DPRD Palu dan BPBD Palu, Rabu 5 Mei 2021. Foto: Hamdi Anwar/PE
PALU EKSPRES, PALU – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu Singgih B Prasetyo menjelaskan sejumlah hal terkait kriteria kerusakan rumah yang memenuhi syarat untuk mendapat bantuan stimulan perbaikan rumah.
Menurutnya hal ini telah diatur dalam sejumlah regulasi. Misalnya Peraturan Kepala BNPB nomor 15 tahun 2011 yang kemudian menjadi pedoman dalam penyaluran stimulan.
Demikian Singgih dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (Pansus) Rehabilitasi-Rekonstruksi (Rehab-Rekon) DPRD Palu, Rabu (5/5/2021).
Singgih menjelaksan, aturan tersebut juga mengatur soal kerusakan dapur, pagar dan teras rumah yang ternyata tidak masuk sebagai item perhitungan untuk dana stimulan.
“Dalam perjalanannya banyak masyarakat yang melaporkan bahwa teras, dapur dan pagarnya yang rusak. Ini semua yang dikomplen ke kita. Sementara kerusakan dapur, teras dan pagar tidak masuk perhitungan,”jelas Singgih dalam RDP tersebut.
Selanjutnya soal kriteria kerusakan rumah. Dia menjelaskan banyak masyarakat yang salah memahami soal kriteria rusak berat. Dalam aturan yang ada, status rusak berat dihitung dari kerusakan struktur inti bangunan rumah.
“Misalnya, jika 30 persen struktur tiang rumah rusak. Apabila kolom rumah tersebut 30 persen rusak, maka itu masuk kategori rusak berat. Atau lebih 30persen. Dan rumah itu tidak layak huni lagi,”paparnya.
Terkait kriteria kerusakan ini, pihaknya lanjut Singgih telah melakukan berbagai upaya sosialisasi.
Seperti membuat liefleat untuk status Kerusakan ribuan lembar banyaknya lalu disebar melalui berbagai media. Pengumuman dalam bentuk liefleat ini juga yang dibawa tim pendamping dalam melaksanakan tugasnya. Untuk menjadi dasar bagi tim di lapangan.
“Kami cantumkan di Instagram, Facebook dan group Watsapp agar masyarakat tau. Meski memang tidak mudah memahami ini. Tapi minimal orang berbasis teknis bisa membacanya.Ini upaya agar masyarakat bisa memahami status kerusakan rumah,” demikian Singgih.
Rapat Pansus Rehab-Rekon ini dipimpin langsung Ketua Pansus, M Syarif.
Dalam RDP juga mencuat sejumlah pertanyaan anggota Pansus terkait adanya nama penerima stimulan yang tidak menerima langsung dana tersebut melalui rekening.
Namun hal ini langsung mendapat jawaban. Bahwa hak tersebut terjadi karena kesalahan teknis sekaitan adanya kesamaan nama penerima. (mdi/palu ekspres)






