PALU EKSPRES, SIGI– KPU Kabupaten Sigi telah melaksanakan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan dan penandatanganan Berita Acara KPU Kabupaten Sigi, Rabu (5/5/2021), di Kantor KPU Sigi.
Penandatanganan berita acara tersebut Nomor 014.b/PL.02-BA/7210/KPU-Kab/V/2021 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Mei 2021.
Devisi Program dan Data KPU Kabupaten Sigi Rosnawaty mengatakan hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan KPU Kabupaten Sigi periode Mei 2021 tersebut berjumlah 174.195 pemilih. Terdiri dari 88.459 pemilih laki-laki dan 85.739 pemilih perempuan. Para pemilih tersebut tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Sigi.
Ia menambahakan, jumlah pemilih baru sebanyak 2.269 pemilih dengan rincian 1.119 pemilih laki-laki dan 1.150 pemilih perempuan. “Sedangkan terhadap jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat, jumlah pemilih pindah masuk dan jumlah pemilih pindah keluar tidak ada,” kata Rosnawaty melalui keterangan tertulis yang diterima Palu Ekspres, Kamis (6/5/2021).
Rosnawaty menjelaskan proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 oleh KPU Kabupaten Sigi periode Bulan Mei 2021 dilaksanakan, selain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga didasarkan Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021.
Pada prinsipnya katanya, proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih, seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan perubahan elemen data pemilih kabupaten/kota secara berkelanjutan, di mana hal ini dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan data pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya.
Ia menegaskan pelaksanaan proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 dan hasil dari Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Bulan Mei 2021 ini akan KPU Sigi sampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sigi, Bawaslu Kabupaten Sigi dan pimpinan partai politik. (***/bid/palu ekspres)