Wali Kota Palu Izinkan Salat Ied Berjamaah. Ini Syarat dan Ketentuannya

  • Whatsapp
Rapat Forkompinda dan unsur terkait lainnya menyepakati pelaksanaan salat Ied, Senin 10 Mei 2021 di Ruang Rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu. Foto: Hamdi Anwar/PE

PALU EKSPRES, PALU – Wali Kota Palu Hadianto Rasyid akhirnya mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan salat Ied berjamaah pada Idul Fitri 1442 Hijriyah tahun 2021.

Keputusan ini diambil setelah disepakati bersama dalam rapat koordinasi bersama unsur Forum Komunikasi Pemimpin Daerah (Forkompinda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan organisasi masyarakat lainnya, Senin (10/5/2021) di ruang rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu.

Bacaan Lainnya

Menurut wali kota, meski disepakati pelaksanakan salat Ied berjamaah, tapi ada ketentuan yang harus dilaksanakan.

Pertama bahwa salat Ied hanya dibolehkan digelar di masjid-masjid dan rumah masing-masing. Tidak boleh di lapangan terbuka.

Selanjutnya kata Hadianto, salat Ied di masjid dilaksanakan dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat. Dan berdasarkan edaran Kementerian Agama, jumlah jamaah yang dibolehkan adalah 50 persen dari kapasitas tampung sebuah masjid.

“Misalnya masjid berkapasitas 200 orang, maka 50 persennya itu 100 orang jamaah. Jika lebih dari itu, maka bisa diarahkan ke masjid lainnya,” jelas Wali Kota.

Selanjutnya pengurus masjid harus memastikan ketersediaan thermogun dan wadah cuci tangan dengan air mengalir.

“Untuk thermogun ini sudah kami siapkan 500 unit. Ini siap dibagikan ke 400 masjid sebagai alat deteksi,” ujarnya.

Wali kota dalam kesempatan itu meminta semua masjid dalam pelaksanaan salat Ied nanti harus menerapkan seluruh jenis Prokes termasuk menjaga jarak antara jamaah.

“Saya minya Satgas Covid 19 yang telah terbentuk ditingkat Kelurahan harus melakukan pengawasan dengan baik,” tekannya

Berikutnya kata Hadianto adalah sosialisasi. Ia meminta seluruh Camat dan Lurah segera mungkin menyosialisasikan segala Prokes yang disepakati kepada seluruh masjid.

Demikian halnya dengan rencana disinfektanisasi. Untuk kepentingan salat berjamaah itu, maka Rabu 12 Mei 2021 nanti akan dilakukan disinfektanisasi

“Agar mulai malam ini harus lakukan sosialisasi dengan baik. Petugas masjid harus mengetahui jumlah kapasitas masjid untuk pembatasan,” paparnya.

Hal lain yang menjadi penegasan wali kota adalah terkait larangan pelaksanaan pawai malam lebaran meski dalam skala kecil sekalipun.

Pos terkait