OTT KPK

  • Whatsapp
Hengky Widjaya. Foto: Dok

Oleh Henky Widjaja (PhD Antropologi Universitas Leiden)

OTT KPK memiliki dua sisi bagi lembaga anti rasuah ini. Pertama, pelaksanaan OTT menjadi indikator bagi publik untuk mengetahui keaktifan lembaga ini. Kedua, OTT sendiri menjadikan KPK sebagai sasaran empuk kritikan hingga upaya-upaya untuk meminimalkannya.

Bacaan Lainnya

Politisi, seperti Masinton Pasaribu dari PDIP pernah berkata: “Saya berkeyakinan (UU KPK) harus direvisi. Karena saya ingin pemberantasan korupsi lebih maju lagi. Operasi tangkap tangan (OTT), sadap, tuntut. Itu kerja ala sirkus.” Hal itu diucapkan Masinton saat menghadiri diskusi publik “Habis Demo Terbitlah Perppu” pada bulan Oktober 2019.  Menurut Masinton, parameter suksesnya penindakan korupsi itu dilihat dari pencegahan, penindakan, dan pengembalian kerugian negara.

Seperti suara-suara lainnya, Masinton lebih memilih KPK berfokus pada upaya pencegahan daripada OTT. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang arti OTT KPK. Apakah pencegahan akan lebih bermakna daripada OTT atau sebaliknya OTT akan membuat pencegahan lebih bermakna?

Ketika orang ribut menekan KPK untuk mengutamakan peran dalam hal pencegahan korupsi daripada OTT, banyak yang justru tidak memiliki konsep yang jelas soal itu sendiri. Hal yang dipikirkan bahkan bisa melenceng jauh , seolah segala urusan pencegahan korupsi menjadi tanggungjawab KPK dan tidak lagi memperhitungkan rangkaian sistem terbaru yang sudah diterapkan di Indonesia untuk pencegahan korupsi – mulai dari sistem e-procurement, simplifikasi prosedur seperti pelayanan terpadu satu atap, upaya mendorong perekrutan dengan seleksi berbasis ‘fit and proper test’. Intinya segala hal kekinian yang menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik. 

KPK sebagai lembaga anti rasuah memiliki peran terbatas di dalam pengembangan sistem-sistem pencegahan yang saya sebutkan ini dikarenakan oleh batasan-batasan wewenang dan kapasitas KPK sendiri untuk mengintervensi sistem-sistem pencegahan yang ada di tubuh pemerintah. Hal yang dilakukan oleh KPK untuk pencegahan sesuai dengan ranah mandatnya adalah melakukan advokasi pencegahan anti korupsi kepada pemerintah pusat maupun daerah. Sederetan MoU kesepakatan anti korupsi dibuat oleh pemerintah pusat dan daerah dengan KPK dan tentunya seminar-seminar anti korupsi.

Pos terkait