OTT KPK

  • Whatsapp
Hengky Widjaya. Foto: Dok

Apakah upaya-upaya tersebut cukup atau bisa menggantikan OTT KPK? Saya pun berharap demikian, tapi hal ideal ini belum akan terjadi di Indonesia. Satu catatan penting dan ironis soal sederetan MoU kesepakatan anti korupsi yang telah dibuat adalah beberapa koruptor yang terjaring OTT justru sebelumnya tampil di media dengan berita penandatangan MoU tersebut ataupun kegiatan-kegiatan anti korupsi yang diselenggarakan KPK. MoU kesepakatan korupsi punya risiko menjadi sebatas gimmick pencitraan, ataupun sekedar menggugurkan kewajiban terkait anti korupsi.

Dalam konteks ini, OTT memiliki peran untuk memastikan ada konsekuensi riil dari komitmen anti korupsi para pejabat dan politisi. Menghindarkan kesan basa-basi dari MoU yang dibuat dengan pihak KPK. Keterbatasan dari OTT sendiri adalah terdapat area besar yang tidak terjangkau oleh OTT KPK, karena OTT lebih merupakan operasi tangkap tangan tindak pidana korupsi untuk kategori gratifikasi. Berbeda dengan pengusutan korupsi yang berbasis hasil audit keuangan yang berada di ranah wewenang inspektorat, BPKP, dan BPK yang umumnya ditangani oleh kepolisian ataupun kejaksaan. Secara anekdot, kenyataan ini mungkin menjadi latar bagi banyak lembaga dan pemerintah yang berani membuat MoU dengan KPK. Mereka paham bahwa kemungkinan kasus korupsi keuangan internal untuk diusut KPK sebenarnya sangat kecil. Tetapi mereka bisa menerima manfaat pencitraan dari memiliki MoU dengan KPK.

Bacaan Lainnya

Walaupun ramai dikritik, OTT KPK berkontribusi menumbangkan banyak tokoh-tokoh  berlatar partai politik, klan politik hingga tokoh-tokoh lokal yang sebelumnya memiliki reputasi positif. Sebagian besar dari mereka masuk dalam kategori kebal hukum sebelum terjerat OTT. Penangkapan oleh KPK mengakhiri karir jabatan dan politik mereka. Walaupun begitu beberapa tetap bisa muncul di permukaan setelah terjerat OTT. Selain itu, tumbangnya tokoh-tokoh ini tidak serta merta berlanjut dengan munculnya tokoh-tokoh yang lebih baik atau berhentinya kerusakan sistem.

Kenyataan ini menunjukkan seriusnya korupsi yang terjadi di Indonesia. Penjelasan teoritis tentang seriusnya masalah korupsi di Indonesia bisa merujuk teori korupsi berakar rimpang (rhizome state), di mana dijelaskan bahwa keparahan korupsi di Indonesia diakibatkan adanya operator-operator (dianalogikan sebagai akar rimpang) yang sulit tersentuh hukum yang kemudian menjadi pengatur regenerasi korupsi di negara ini. Tidak tersentuhnya operator ini utamanya dikarenakan tidak jalannya konsep negara hukum di Indonesia. Hukum masih ditelikung oleh politik.

Pos terkait