PALU EKSPRES, PALU– Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini telah menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2019 di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombespol Didik Supranoto mengungkapkan, saat ini penyidik jajaran Polda Sulteng sudah menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini ketahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan itu, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng menurutnya telah memeriksa 44 saksi. Termasuk telah memeriksa Bupati Bangkep, Rais D Adam, serta beberapa pejabat Pemda dan pihak swasta.
“Penyidikan ini guna mengetahui raibnya kas daerah sebesar Rp 36,5 miliar,” kata Didik dalam rilis yang diterima media ini, Selasa (11/5/2021).
Dia menjelaskan, dugaan kasus korupsi ini masuk tahap penyidikan sejak tanggal 12 Januari 2021. Sebagaimana Surat Perintah Penyidikan nomor: SP.Sidik/07/I/2021/Ditreskrimsus.
Polisi menurutnya juga sudah melakukan penyitaan berbagai dokumen dari beberapa dinas dan badan dilingkungan Pemda Kabupaten BangKep.
Mantan Wadir reskrimum Polda Sulteng ini juga mengungkapkan, penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Kepala BPKAD, PPKD sekaligus BUD berinisial AT.
Namun sejauh ini penyidik belum mengetahui keberadaannya yang bersangkutan. Karena tidak pernah menghadiri panggilan penyidik.
Didik menambahkan, penyidik pun masih akan melakukan koordinasi dengan BPK RI, PPATK.
Jaksa Kejati Sulteng dan melakukan pencarian terhadap AT sekaligus melakukan pemeriksaan tambahan saksi untuk mendukung penyidikan.
Penanganan dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan daerah tahun 2019 di Bangkep ini terus dilakukan penyidik.
“Kami berharap saudara AT ini untuk segera memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng. Agar perkaranya jadi lebih jelas dan tuntas,”harapnya.
Sementara itu, Kasubid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng, menambahkan, penetapan tersangka tersebut AT akan segera dilakukan dalam gelar perkara.
“Penetapan tersangka dan pembuatan Daftar Pencarian Orang (DPO) masuk dalam rencana tindak lanjut yang segera dilakukan penyidik. Atau segera akan digelar perkara untuk penetapan tersangka,”demikian Sugeng menjawab pertanyaan wartawan melalui salahsatu group Watsapp. (***/mdi/palu ekspres)






