PALU EKSPRES, PALU – Tim yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 Kota Palu terus menggenjot kegiatan operasi dan sosialisasi dalam upaya mencegah dan memutus penyebaran Covid-19.
Hal ini kembali dilakukan Jumat malam (21/5/2021). Tim gabungan Satpol-PP, TNI, Polri, Dinas Perhubungan tingkat Kota Palu ini kembali melakukan razia Prokes ke sejumlah cafe. Mengunjungi kembali pelaku-pelaku usaha tersebut untuk memastikan penerapan Prokes yang dilakukan.
Cafe pertama yang dikunjungi adalah Tanaris Cafe di Jalan Juanda Palu. Ditempat ini tim mendapati Prokes berjalan baik. Pelaku usaha masih terlihat disiplin menyediakan wadah cuci tangan, hand sanitizer dan thermo gun pengukur suhu.
Pengunjung yang datang juga terlihat sudah disiplin mengenakan masker. Meski sesekali tim mengingatkan pengunjung untuk menjaga jarak.
Selanjutnya di Cafe Pin Poin Jalan Soeprapto Palu. Di tempat inipun tim mendapati Prokes diterapkan secara baik. Namun masih terdapat pengunjung yang melepaskan maskernya.
Operasi yang dipimpin Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat Satpol-PP Palu, Max Duyo ini dilanjutkan di Cafe bellrock Jalan Khairil Anwar. Di tempat ini, Max Duyo kembali mengingatkan pemilik dan pengunjung untuk tetap disiplin menerapkan Prokes.
“Kalau bisa jangan membawa anak-anak dan orang lanjut usia. Kerena mereka rentan dengan penularan Covid-19 ini,” imbau Max Duyo melalui microfon di panggung hiburan.
Usai dari Cafe Bellrock, operasi Prokes ini berlanjut ke meet aet fun di Jalan Pemuda Palu. Di tempat inipun Prokes terlihat berjalan baik. Pengunjung yang masuk semuanya harus melalui pengecekan thermogun untuk mengukur suhu. Pengunjungnya pun terlihat seluruhnya mengenakan masker. Meski masih harus kembali diarahkan untuk menjaga jarak.
Meski demikian, Max Duyo tetap meminta pelaku usaha agar tetap menjaga disiplin Prokes Covid-19 secara berkesinambungan.
Iapun kembali naik ke panggung cafe untuk menyosialisasikan mengenai bahaya dan pentingnya penerapan Prokes Covid-19.
Menurutnya, saat ini Kota Palu sudah hampir kembali pada status hijau pandemi Covid-19. Akan tetapi kata dia, masyarakat perlu terus mendukung usaha pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini.
Dalam kesempatan itu Max Duyo juga kembali menyosialisasikan tentang Perwali nomor 9 tahun 2021 tentang penerapan Prokes pencegahan Covid-19.
Utamanya berkaitan dengan adanya sanksi bagi perorangan dan pelaku usaha yang tidak menerapkan Prokes Covid-19.
Max mengurai sesuai Perwali itu, masyarakat akan dikenakan denda Rp100ribu per orang jika ditemukan tidak mengenakan masker saat beraktivitas. Sedangkan bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan Prokes pada tempat usahanya akan mendapat sanksi denda sebesar Rp 2juta dan pencabutan sementara izin usaha.
Dalam pengamatan media ini, operasi Prokes yang dilaksanakan tim yustisi selalu diakhiri dengan penyerahan dokumen Perwali nomor 9 tahun 2021 kepada pemilik usaha ataupun yang mewakili. Setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi. (mdi/palu ekspres)






